Dishub Balikpapan Segera Tindak Laporan Masyarakat, Fadli: Kami Sudah Konfirmasi Pemilik Hauling

Gambar saat ini: Foto: Truk Hauling yang melintas di Jalan Projakal Balikpapan. Sumber: Istimewa.
Foto: Truk Hauling yang melintas di Jalan Projakal Balikpapan. Sumber: Istimewa.

Balikpapan, Kaltimedia.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan merespons laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas truk bermuatan batu bara yang melintas di Jalan Projakal, Kariangau, Balikpapan Utara. Informasi itu sempat menimbulkan keresahan karena kawasan tersebut dikenal padat lalu lintas harian warga.

Kepala Dishub Balikpapan, Muhammad Fadli Pathurahman, menyebut pihaknya segera melakukan pengecekan lapangan dan berkoordinasi dengan perusahaan tambang yang beroperasi di sekitar lokasi. Hasil penelusuran mengerucut pada dua perusahaan, yakni Intipratama Group dan CV Mangkuraja Coal Mining and Trading.

“Kami sudah konfirmasi ke pemilik hauling. Mereka menjelaskan bahwa sesuai SOP, aktivitas tidak dilakukan di jalan umum. Pengangkutan batu bara tetap menggunakan jalur laut, dilakukan bongkar muat di lokasi tertentu, lalu dikirim kembali melalui kapal,” jelas Fadli.

Untuk memastikan laporan masyarakat benar-benar tertangani, Dishub menurunkan Tim Pengendalian Operasional (Dalops) guna melakukan pendampingan dan pengawasan langsung selama sekitar satu pekan. Dari hasil pemantauan itu, tidak ditemukan adanya truk batu bara yang melintas di Jalan Projakal.

“Selama pendampingan, tidak ditemukan adanya aktivitas angkutan batu bara yang masuk jalur umum. Prinsipnya, Dishub tidak membenarkan hal itu terjadi. Setiap aktivitas batu bara wajib mempersiapkan jalur khusus. Dan perlu diingat, di wilayah Kariangau tidak ada jalur khusus untuk angkutan tambang. Jadi kalau ada yang melintas, itu dipastikan melanggar aturan,” tegasnya.

Fadli menekankan bahwa keberadaan jalur khusus bagi angkutan tambang adalah ketentuan mutlak. Selain mencegah benturan dengan pengguna jalan umum, aturan ini juga penting demi keselamatan. Kendaraan bermuatan berat seperti truk batu bara berisiko tinggi merusak jalan dan membahayakan pengendara jika dipaksakan melewati jalur umum.

Dishub, lanjutnya, akan terus memperketat pengawasan serta menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi. Masyarakat juga diminta aktif melapor apabila melihat truk tambang melintas di jalur umum.

“Kami komitmen menjaga keselamatan pengguna jalan. Kalau masyarakat menemukan adanya angkutan batu bara di jalan umum, segera laporkan. Dishub akan menindak tegas,” pungkas Fadli.

Dengan langkah ini, Dishub berharap masyarakat tetap tenang. Pemerintah daerah, kata Fadli, berkomitmen menegakkan aturan dan memastikan aktivitas industri tambang berjalan di jalur yang benar tanpa mengganggu mobilitas warga sehari-hari. (Pcm)

Editor: Ang

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *