Demi Perlindungan Warga, DPRD Samarinda Tarik 5 Raperda untuk Disempurnakan

Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Kamaruddin

Kaltimedia.com, Samarinda – DPRD Kota Samarinda memastikan setiap produk hukum yang dilahirkan benar-benar berpihak pada masyarakat.

Buktinya, sebanyak lima rancangan peraturan daerah (Raperda) resmi ditarik dari Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2025 untuk disempurnakan lebih lanjut.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin, mengatakan bahwa langkah ini dilakukan agar perda nantinya tidak hanya memenuhi kebutuhan administrasi, tetapi juga benar-benar bisa dirasakan manfaatnya oleh warga, terutama kalangan kecil.

“Misalnya Raperda tentang bantuan hukum. Kita ingin aturan ini benar-benar sesuai dengan Undang-Undang Bantuan Hukum terbaru, sehingga masyarakat miskin bisa mendapatkan perlindungan maksimal,” jelasnya, Rabu (27/8/2025).

Selain itu, ada pula Raperda pendidikan yang ditarik agar disesuaikan dengan regulasi sistem pendidikan nasional terbaru. Menurut Kamaruddin, jangan sampai aturan daerah justru membingungkan sekolah maupun orang tua murid karena tidak sinkron dengan aturan pusat.

“Kalau dipaksakan, khawatir malah tumpang tindih. Lebih baik kita sempurnakan dulu agar nantinya bisa membantu dunia pendidikan kita,” tambahnya.

Lima Raperda yang ditarik itu meliputi yakni pengendalian dan penumpasan tertentu, bantuan hukum, revisi Perda Nomor 15 Tahun 2002 tentang ketahanan daerah, revisi Perda pendidikan, serta Raperda pembangunan usaha penginapan.

Bagi Politisi asal Nasdem tersebut, penarikan ini justru menunjukkan keseriusan dalam bekerja. Sebab, target legislasi bukan sekadar jumlah perda yang disahkan, melainkan kualitas dan keberpihakan pada kepentingan publik.

“Prinsip kami jelas, perda harus menjawab kebutuhan warga Samarinda, bukan hanya jadi tumpukan dokumen,” tandasnya. (Adv/Df)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *