
Samarinda, Kaltimedia.com – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kalimantan Timur (Kaltim) kembali meningkat pada 2025. Hingga Juni, tercatat 622 kasus, di mana 454 di antaranya menimpa anak-anak.
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) Provinsi Kaltim, Kholid Budhaeri, menyebut meski pada 2024 sempat turun, grafik kasus tahun ini justru kembali naik.
“Data ini tidak hanya menggambarkan seriusnya permasalahan kekerasan, tapi juga menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat untuk melapor semakin tinggi,” kata Kholid, Jumat (12/9/2025).
Samarinda menjadi wilayah dengan jumlah kasus tertinggi, yakni 308 kasus. Disusul Kutai Kartanegara dan Balikpapan masing-masing 108 kasus, lalu Bontang 71 kasus, Kutai Timur 59, Berau dan Penajam Paser Utara masing-masing 46, Paser 24, serta Mahakam Ulu 4 kasus.
Di Balikpapan sendiri, UPTD PPA mencatat 127 kasus sejak Januari hingga Juli 2025, dengan Balikpapan Utara sebagai kecamatan terbanyak. Data dihimpun dari UPTD kabupaten/kota, rumah sakit, unit PPA Polres, hingga Dinas Sosial.
Kholid menilai pernikahan usia dini menjadi salah satu faktor pemicu. Di Kabupaten Paser misalnya, terdapat 103 anak menikah di bawah usia 19 tahun, dengan 20 di antaranya dalam kondisi hamil sebelum menikah.
“Anak yang menikah di usia belum matang cenderung tidak siap menghadapi permasalahan rumah tangga. Situasi itu kerap berujung pada konflik dan kekerasan,” jelasnya.
Pemerintah Provinsi Kaltim terus berupaya melakukan langkah preventif, mulai dari sosialisasi parenting, pembekalan calon pengantin, hingga kerja sama lintas sektor untuk menekan praktik pernikahan dini.
Selain itu, masyarakat dapat memanfaatkan layanan hotline nasional 129, di mana setiap laporan akan diteruskan ke pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota terkait.
“Perlindungan perempuan dan anak tidak bisa dilakukan sendiri. Harus ada kerja bersama dari semua pihak, baik di daerah maupun nasional. Pencegahan di hulu dan penanganan di hilir harus seimbang,” tegas Kholid. (Rfh)
Editor: Ang





