
Samarinda – Perilaku pengendara motor yang merokok di jalan raya kembali menuai sorotan.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, menilai kebiasaan tersebut bukan hanya soal kenyamanan pribadi, melainkan juga membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.
“Asap dan abu rokok bisa mengenai orang lain. Kalau abunya masih menyala, risikonya bisa melukai,” tegasnya, Senin (1/9/2025).
Selain bahaya fisik, puntung rokok yang kerap dibuang sembarangan di jalan disebut kerap menimbulkan keluhan masyarakat.
“Banyak yang merasa terganggu, apalagi kalau puntungnya asal dibuang begitu saja,” ujarnya.
Puji mengingatkan bahwa Samarinda sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang mengatur lokasi khusus untuk merokok.
“Perda itu jelas. Ada tempat yang memang diperbolehkan, sehingga perokok tetap bisa merokok tanpa mengganggu orang lain,” katanya.
Ia menekankan bahwa seluruh fasilitas publik seperti sekolah, rumah sakit, kantor, pusat perbelanjaan, hingga sarana olahraga wajib steril dari asap rokok.
“Semua area publik harus bebas rokok,” tegasnya.
Perlindungan anak dari paparan asap rokok harus menjadi prioritas utama. Menurutnya, menciptakan ruang publik yang sehat adalah bagian dari menjaga masa depan generasi muda.
“Merokok itu pilihan pribadi. Tapi jangan sampai pilihan itu merugikan orang lain,” tuturnya. (Adv/Df)



