
Jakarta, Kaltimedia.com – Perintah Presiden Prabowo yang meminta Polri dan TNI bertindak tegas dalam menghadapi demonstrasi dinilai berpotensi disalahartikan aparat sebagai legitimasi untuk melakukan kekerasan. Alih-alih meredam eskalasi, pendekatan tersebut justru jauh dari janji penanganan yang humanis dan terukur.
Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, menegaskan bahwa kebebasan berpendapat para demonstran seharusnya dijamin, bukan justru diperlakukan seolah musuh pemerintah. Ia menilai kekerasan aparat merupakan tindakan berlebihan yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Proses hukum terhadap pelaku kekerasan khususnya yang mengakibatkan korban meninggal dunia harus dilakukan secara holistik dan transparan,” kata Julius. Ia menambahkan, praktik kekerasan ini menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan negara hukum. “Kekerasan berlebihan atau brutalitas polisi harus segera dihentikan. Sudah semestinya penanganan aksi massa dilakukan secara proporsional dan profesional dan menghindari berbagai bentuk kekerasan berlebihan,” ujarnya dilansir dari Tirto, Jumat (29/8).
Catatan Komnas HAM
Komnas HAM mencatat adanya dugaan pelanggaran serius dalam aksi unjuk rasa pada 25 dan 28 Agustus 2025. Total setidaknya 900 orang ditangkap, termasuk 351 anak-anak pada aksi tanggal 25 Agustus. Sementara pada 28 Agustus, jumlah penangkapan diduga mencapai 600 orang.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyoroti adanya praktik penangkapan sewenang-wenang dengan dalih pengamanan. “Terdapat dugaan kuat tindakan penangkapan secara sewenang-wenang dengan dalih pengamanan oleh kepolisian yang merupakan pembatasan kebebasan bergerak (deprivation of liberty),” ujarnya.
Ia juga menegaskan adanya penggunaan kekuatan berlebih (excessive use of force), termasuk insiden yang menewaskan Affan Kurniawan setelah ditabrak dan dilindas rantis Brimob. “Diduga kuat terdapat ratusan korban mengalami luka-luka akibat kekerasan dalam upaya pengendalian massa oleh aparat kepolisian, dan adanya penangkapan dan atau penahanan sewenang-wenang terhadap para pengunjuk rasa,” kata Anis.
Komnas HAM mendesak agar Polri dan TNI bekerja secara profesional dengan mengutamakan keselamatan warga sipil. Pemerintah, DPR, dan seluruh pihak terkait juga diminta membuka ruang partisipasi, kritik, dan dialog, serta menghindari langkah yang berpotensi memicu keresahan publik.
Anggaran Polri Dipertanyakan
Di sisi lain, sorotan juga mengarah pada pengelolaan anggaran Polri. Hasil penelusuran Indonesia Corruption Watch (ICW), Trend Asia, dan KontraS menunjukkan bahwa sepanjang 2020–2024, Polri menghabiskan Rp1,93 triliun untuk membeli 98 unit kendaraan taktis dan kendaraan khusus. Harga per unit berkisar antara Rp3 miliar hingga Rp75 miliar.
Kendaraan rantis yang melindas Affan diduga merupakan impor dari Korea Selatan, diproduksi oleh Daeji Precision & Industries Co Ltd (Daeji P&I) dengan model Tambora. Data perdagangan global menunjukkan impor kendaraan dan suku cadang Daeji ke Indonesia pada periode 2019–2023 mencapai US$63,8 juta atau setara Rp1,05 triliun, mencakup 154 unit kendaraan dan suku cadang.
Peneliti ICW, Erma Nuzulia, menyoroti ketimpangan antara besarnya anggaran dan kinerja Polri. “Angka fantastis ini tentu berbanding terbalik dengan kinerja Polri yang kian menurun. Seharusnya, Kepolisian dengan anggaran yang besar berbenah dan fokus pada reformasi Polri. Selain itu, besarnya anggaran Polri juga tidak mencerminkan kondisi masyarakat yang saat ini tengah dilanda kondisi ekonomi yang sulit,” ujarnya (29/8).
Pada tahun ini, Polri juga mengajukan tambahan anggaran Rp63,7 triliun yang telah disetujui DPR, sehingga total anggaran 2026 mencapai Rp173,47 triliun.
Lemahnya Implementasi Aturan
Aturan mengenai penggunaan kekuatan aparat sebenarnya sudah tertuang dalam Peraturan Kapolri No.1 Tahun 2009. Namun, menurut peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, implementasinya masih jauh dari harapan.
“Selama ini bahkan Polri cenderung permisif pada pelanggaran. Ada pembiaran tanpa adanya punishment yang berarti bagi personel yang melanggar atau atasannya sesuai Peraturan Kapolri tentang Waskat,” kata Bambang.
Ia menilai, permintaan maaf atau santunan terhadap korban tidak cukup jika tidak disertai reformasi sistem. “Negara harus melakukan evaluasi secara total terhadap Polri. Termasuk kepada Kapolri sebagai pihak yang diberi mandat oleh negara,” tegasnya. (Ang)





