
Jakarta, Kaltimedia.com – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) RI, Immanuel Ebenezer atau akrab disapa Noel, menyampaikan harapan besar agar Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti atas kasus yang kini menjeratnya.
Pernyataan itu ia sampaikan sesaat sebelum digiring ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).
Noel baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan praktik pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
“Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” kata Noel singkat, dengan raut wajah serius.
Selain harapan tersebut, Noel juga menyampaikan permohonan maaf, khususnya kepada Presiden Prabowo dan keluarganya.
Ia menegaskan bahwa kasus yang menjeratnya bukanlah murni pemerasan, meski publik melihatnya sebagai hasil operasi tangkap tangan (OTT).
“Pertama, saya meminta maaf kepada Presiden Pak Prabowo. Kedua, kasus saya bukan kasus pemerasan. Saya berharap narasi di luar tidak menjadi kotor dan memberatkan saya,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Noel ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya, di antaranya pejabat di lingkungan Ditjen Bina K3 Kemenaker serta pihak swasta dari PT KEM Indonesia.
Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Ang)





