Keselamatan Warga Jadi Prioritas, DPRD Samarinda Dorong Penataan Pom Mini

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra.

Kaltimedia.com, Samarinda – Meski larangan beroperasinya pom mini sudah jelas tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) yang telah disahkan pada 18 Desember 2024 lalu, praktik penjualan bahan bakar eceran tersebut masih marak di berbagai sudut Kota Samarinda.

Fenomena itu memunculkan tanda tanya besar mengenai sejauh mana komitmen aparat terkait dalam menegakkan aturan.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menegaskan bahwa saat ini tidak ada lagi alasan bagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menunda langkah penertiban.

“Payung hukumnya sudah ada. Perda Trantibum sudah disahkan, sehingga Satpol PP seharusnya bisa segera menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Samri, Kamis (21/8/2025).

Ia menyoroti bahwa keberadaan pom mini di kawasan padat penduduk membawa risiko serius bagi keselamatan warga. Berbeda dengan SPBU resmi yang memiliki standar operasional prosedur (SOP) ketat, pom mini sering kali beroperasi tanpa pengamanan memadai.

“Bahkan ada yang mengisi bensin sambil merokok, sementara penjualnya tidak berani menegur. Kalau di SPBU resmi, mengisi bahan bakar saja wajib mematikan mesin kendaraan dan dilarang menggunakan ponsel,” ungkapnya.

Menurut Samri, potensi kebakaran di kawasan padat dapat menyebar dengan cepat dan menimbulkan kerugian besar. Oleh sebab itu, pencegahan sejak dini mutlak diperlukan sebelum bencana benar-benar terjadi.

Ia membantah anggapan bahwa penertiban pom mini akan mematikan mata pencaharian masyarakat kecil. Padshal, persoalan utama yang ingin dihindari yakni risiko bahayanya, bukan aktivitas jual beli.

“Yang dilarang bukan jualannya, tetapi dampak yang ditimbulkan. Kalau usaha itu bisa mengancam nyawa banyak orang, tentu harus kita hentikan. Keselamatan warga tetap menjadi prioritas utama,” jelasnya.

Meski sebagian warga menilai pom mini memudahkan akses pembelian BBM, tak sedikit yang khawatir terhadap minimnya standar keamanan. Dalam permukiman padat, satu percikan api saja bisa berujung bencana besar.

“Kami harap tidak hanya penegakan aturan, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan dini bagi masyarakat dari ancaman kebakaran fatal,” tutup Samri. (Adv/Df)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *