31 Agustus Pemkot Balikpapan Berlakukan Sanksi Bagi Masyarakat Yang Tidak Terapkan Protokol Kesehatan

Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Tim Gugus Tugas Covid-19 Balikpapan, Zulkufli. (ist)

Balikpapan – Sanksi denda kepada pelaku pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, kini sudah diberlakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan per tanggal 31 Agustus 2020 nanti. Hal tersebut seperti yang diungkapkan langsung oleh Zulkufli selaku Kabid Keamanan dan Penegak Hukum Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Balikpapan

‘“Alhamdulillah sudah terbit rekom dari Pemprov. Insya Allah Senin sudah ditetapkan,” terangnya, Jumat (21/8/2020).

Menurut Zulkifli sendiri, untuk langkah awal pemberlakuan aturan sanksi tersebut, Pemkot Balikpapan akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat selama satu pekan dengan melibatkan sejumlah elemen dari kelompok agama hingga tokoh masyarakat.

“Besok (Sabtu), pak Wali akan mengumpulkan tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk memberikan sosialisasi terkait rencana penerapan aturan ini,” jelasnya.

Lebih lanjut, dalam pelaksanaan sosialisasi ini juga nantinya akan dilakukan dengan menggelar razia kepada sejumlah pelanggaran protokol Covid-19 mulai pekan depan. Untuk tahap pertama, bagi yang melanggar tidak langsung diberikan sanksi berupa denda namun akan diberikan pemahaman terlebih dahulu terkait kewajiban penerapan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona.

“Jadi mulai minggu depan kita akan gelar seperti razia gitu, tapi yang melanggar tidak langsung diberikan sanksi, namun lebih diberikan sosialisasi terkait penerapan protokol kesehatan serta denda yang akan dikenakan,” lanjutnya.

Sesuai dengan aturan di Perwali yang akan diterapkan khusus bagi masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp100 ribu. Penerapan denda tersebut akan diberlakukan secara efektif setelah dilakukan sosialisasi terlebih dahulu ke masyarakat. Sehingga masyarakat dapat menerima aturan yang akan diterapkan.

“Sepekan ke depan kita sosialisasi, pekan depannya baru kita terapkan sanksi kepada yang melanggar,” tegasnya.

Pihaknya juga tidak hanya melibatkan personel dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), namun juga akan dibantu dari Polri dan TNI. Namun dalam pemeriksaan terhadap pelaku pelanggaran akan dilakukan oleh Satpol PP Kota Balikpapan.

“Karena ini Perwali maka penyidiknya ada di Satpol PP, kalau yang diterapkan Undang Undang Karantina baru di polisi,” terangnya. (mln)

Editor: (dy)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *