Wawali Kota Balikpapan Bagus Susetyo Tegaskan Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Tidak Dipakai untuk Korupsi

Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo. Sumber foto: Ist

BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memberikan respons terkait isu kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan yang naik. Wakil Wali Kota Kota Balikpapan Bagus Susetyo kenaikan PBB berdasarkan penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP) hanya berlaku di kawasan tertentu. Terutama wilayah komersial, bukan untuk seluruh masyarakat.

“Prinsipnya, kami tidak akan membebani masyarakat. Penyesuaian ini juga dibahas bersama DPRD sebagai representasi rakyat. Dan yang paling penting, dana dari PBB tidak dikorupsi, tetapi dikembalikan untuk pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, air bersih, hingga penanganan banjir,” jelas Bagus, Rabu (20/8/2025).

Meski enggan menyebutkan nilai kenaikan, ia meminta masyarakat melihatnya sebagai bentuk kontribusi bersama untuk pembangunan kota.

“Balikpapan sudah kondusif. Jangan ada informasi menyesatkan. Yang terpenting, edukasi masyarakat bahwa PBB ini bagian dari keterlibatan mereka dalam membangun kota,” tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebelumnya telah mengingatkan kepala daerah agar berhati-hati dalam menaikkan PBB. Ia menegaskan, kebijakan itu harus mempertimbangkan kondisi sosial-ekonomi masyarakat.

“Saya sudah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh kepala daerah. Kalau kenaikan PBB memberatkan masyarakat, aturan itu bisa ditunda atau bahkan dibatalkan,” kata Tito dalam keterangan resmi, Senin (18/8/2025).

Tito juga mewajibkan setiap kepala daerah yang menaikkan NJOP atau PBB agar melaporkan kebijakannya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Direktorat Jenderal Keuangan Daerah. (pry)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *