
Samarinda – Rencana pembukaan kembali sebagian operasional Bigmall Samarinda usai dua insiden kebakaran dalam dua bulan terakhir memunculkan kekhawatiran dari DPRD Kota Samarinda dan Dinas Pemadam Kebakaran.
Masalah utama yang disorot adalah belum pulihnya sistem proteksi kebakaran dan keamanan kelistrikan secara menyeluruh.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menilai langkah manajemen Bigmall terlalu terburu-buru. Dari hasil inspeksi yang dilakukan bersama jajaran Damkar, ditemukan sejumlah titik rawan seperti lantai tiga dan area awal kebakaran pada 3 Juli lalu yang belum sepenuhnya aman.
“Kami tidak ingin ada insiden ketiga. Kalau sistem keamanan belum betul-betul siap, maka opsi penutupan total bisa saja kami rekomendasikan,” tegas Deni saat dikonfirmasi via telepon pewarta Kaltimedia.com, pada Sabtu (26/7/2025).
Menurutnya, proses pemulihan terkesan setengah hati. Meski aktivitas pengunjung sudah kembali dibuka secara terbatas, sistem mekanikal dan elektrikal belum teruji secara komprehensif. Komisi III menekankan bahwa keselamatan publik harus menjadi prioritas utama dalam setiap pengambilan keputusan operasional.
“Keselamatan pengunjung tidak bisa dikorbankan demi kepentingan operasional. Evaluasi harus menyeluruh, bukan tambal sulam,” ujar Deni menambahkan.
Dalam gak ini pihak komisi III juga mempertimbangkan mendorong Pemerintah Kota untuk mengambil langkah tegas jika ditemukan pelanggaran atau indikasi kelalaian manajemen gedung yang berpotensi membahayakan masyarakat.
Di sisi lain, Kepala Dinas Damkar Samarinda, Hendra AH, menegaskan bahwa lembaganya terus memantau kesiapan sistem proteksi kebakaran. Ia menyampaikan bahwa sistem di lantai lower ground dan ground floor sudah kembali normal, tetapi zona lain masih dalam tahap perbaikan.
“Kami tidak berwenang memutuskan buka atau tidaknya mal. Tapi kalau proteksi belum layak, kami pasti tidak akan memberikan rekomendasi positif,” jelas Hendra.
Ia juga menyoroti kurangnya sumber daya manusia terlatih di internal manajemen Bigmall. Padahal, sesuai standar keselamatan, gedung bertingkat wajib memiliki tim siaga kebakaran yang tahu prosedur penanganan darurat.
“Bangunan seperti mal wajib punya tim siaga kebakaran. Jangan sampai pas kejadian, semua panik karena tak ada yang tahu harus berbuat apa,” kata Hendra.
Selain itu, Damkar menyambut baik koordinasi antara pihak pengelola Bigmall dengan Dinas PUPR terkait pemeriksaan kekuatan struktur bangunan. Namun, tanggung jawab akhir tetap berada di tangan manajemen gedung.
Hendra juga memberi peringatan keras bahwa insiden berulang seperti yang terjadi di Bigmall harus menjadi alarm bagi seluruh pengelola gedung bertingkat di Samarinda. Menurutnya, evaluasi menyeluruh adalah keharusan, bukan pilihan.
“Jangan tunggu ada korban jiwa baru kita ambil tindakan. Ini sudah jadi peringatan keras, tidak hanya untuk Bigmall, tapi semua pengelola gedung di kota ini,” tutup Hendra. (Adv)





