Kemenkum DIY Imbau Restoran dan Kafe Gunakan Musik Berlisensi, Lindungi Hak Cipta dan Usaha

Foto: Ilustrasi Audio Mixer. Sumber: Istimewa.
Foto: Ilustrasi Audio Mixer. Sumber: Istimewa.

Yogyakarta, Kaltimedia.com — Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengimbau para pemilik restoran dan kafe untuk tidak lagi memutar musik atau lagu dari sumber tidak resmi atau tanpa lisensi. Imbauan ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, sebagai bagian dari upaya perlindungan hak cipta dan pembentukan budaya hukum di sektor ekonomi kreatif.

“Kami mengimbau seluruh pemilik resto dan kafe agar tidak lagi menggunakan musik dari sumber tidak resmi, termasuk pemutar pribadi, flashdisk, atau layanan daring yang tidak memiliki lisensi,” ujar Agung, Minggu (27/7).

Agung menjelaskan bahwa pemutaran musik di tempat usaha, seperti restoran dan kafe, tergolong pemanfaatan komersial. Oleh karena itu, pelaku usaha wajib mengantongi izin dari pemilik hak cipta atau melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang sah.

“Musik yang diputar di tempat usaha bukan konsumsi pribadi. Ini digunakan untuk menunjang suasana pelayanan, sehingga pemanfaatannya harus mendapat izin resmi,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa pelanggaran hak cipta musik bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga bisa mengancam reputasi dan kelangsungan usaha. Sanksi yang mengintai pelaku usaha bisa berupa administratif hingga pidana.

Lebih lanjut, Agung menekankan pentingnya menghormati hak cipta sebagai bentuk dukungan terhadap para pencipta lagu. Indonesia memiliki ribuan musisi yang karyanya layak mendapat apresiasi dalam bentuk royalti.

“Ketika sebuah lagu diputar di tempat usaha, itu bukan sekadar musik latar. Itu hasil kerja keras yang harus dihargai,” tegasnya.

Kemenkumham DIY berharap imbauan ini menjadi gerakan bersama para pelaku usaha untuk menciptakan ekosistem yang menghargai hak kekayaan intelektual dan menumbuhkan industri kreatif secara berkelanjutan.

“Ruang publik yang diiringi musik legal akan menjadikan pengalaman pelanggan lebih bermakna sekaligus membuktikan bahwa DIY adalah daerah yang menjunjung tinggi nilai keadilan dan penghormatan atas karya intelektual,” ujar Agung.

Peringatan ini tidak datang tanpa alasan. Belakangan, kasus pelanggaran hak cipta musik terjadi di gerai Mie Gacoan Bali, di mana pengelolanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali karena memutar lagu tanpa izin komersial.

Dalam laporan tersebut, terdapat delapan lagu yang diputar tanpa izin, lima di antaranya lagu Indonesia, yakni: Tak Selalu Memiliki – Lyodra, Begini Begitu – Maliq & D’Essentials, Hapus Aku – Giring Nidji, Kupu-Kupu – Tiara Andini, dan Satu Bulan – Bernadya.

Tiga lagu asing yang juga masuk laporan adalah Firework dan Wide, Awake – Katy Perry, dan Rude – Magic!.

Kasus ini dilaporkan oleh SELMI (Sentra Lisensi Musik Indonesia) selaku LMK yang menaungi hak lisensi lagu-lagu tersebut. Menurut Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy, pengaduan masuk pada Agustus 2024, dan kasus dinaikkan ke penyidikan pada Januari 2025.

“Estimasi kerugian akibat pelanggaran ini mencapai miliaran rupiah,” ungkap Vanny Irawan, Manajer Lisensi SELMI.

Agar pelaku usaha terhindar dari risiko hukum serupa, Kemenkumham menyarankan pemilik kafe dan restoran untuk:

Menghindari pemakaian sumber musik tidak berlisensi, termasuk dari YouTube, Spotify, atau flashdisk pribadi. Membangun kerja sama resmi dengan penyedia lisensi musik untuk penggunaan di area komersial.

Dengan cara ini, pelaku usaha tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga berkontribusi pada ekosistem musik yang adil dan berkelanjutan bagi para pencipta karya. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *