
Jakarta, Kaltimedia.com – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah menyiapkan regulasi baru yang menunjuk platform e-commerce sebagai pihak pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penjualan oleh merchant di toko online. Regulasi ini akan berlaku bagi pedagang dengan omzet tahunan antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar, dengan tarif pemungutan sebesar 0,5 % dari pendapatan merchant.
Meski ramai disebut “pajak baru”, DJP menegaskan bahwa ini bukan tambahan pajak, melainkan penyederhanaan administrasi. Seperti ditegaskan Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP.
“Tidak ada pajak baru yang dibebankan dan pedagang kecil (UMKM) tetap akan dilindungi. Begitu aturannya resmi diterbitkan, kami akan sampaikan secara terbuka dan lengkap kepada public,” kata Rosmauli, Kamis (26/6/2025) siang.
Lebih lanjut, Rosmauli menjelaskan tujuan utama kebijakan ini adalah menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha online dan offline, sekaligus menyederhanakan proses perpajakan.
“Tujuan utama ketentuan ini adalah untuk menciptakan keadilan dan kemudahan. Mekanisme ini dirancang untuk memberikan kemudahan administrasi, meningkatkan kepatuhan dan memastikan perlakuan pajak yang setara antarpelaku usaha, tanpa menambah beban atau menciptakan jenis pajak baru,” jelasnya.
Sumber dari Reuters juga menyebutkan bahwa mekanisme ini akan membantu memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital dan menutup celah “shadow economy” yang selama ini belum terlaporkan penuh.
Regulasi final saat ini masih dalam tahap penyelesaian, dan DJP berjanji akan menyosialisasikan ketentuan lengkap setelah resmi ditetapkan. Pemerintah menargetkan pengumuman final dapat dilakukan paling cepat bulan depan. Ang





