
Jakarta, Kaltimedia.com – Pengacara Lisa Rachmat, yang mewakili Ronald Tannur, meminta kliennya dibebaskan dari tuntutan 14 tahun penjara dalam kasus dugaan suap untuk memengaruhi vonis bebas Ronald atas kematian Dini Sera. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2025), tim kuasa hukum Lisa memohon agar majelis hakim membebaskan Lisa dari semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
“Kami memohon majelis hakim membebaskan terdakwa Lisa Rachmat dari segala tuntutan dan dakwaan hukum,” ujar kuasa hukum Lisa saat menyampaikan pembelaan.
Tim hukum juga meminta agar Lisa segera dibebaskan dari tahanan di Rutan Pondok Bambu, serta hak, martabat, dan kedudukannya dipulihkan. Selain itu, mereka meminta barang bukti yang disita dikembalikan kepada Lisa.
Kuasa hukum Lisa menolak keras tuntutan pidana tambahan berupa pencabutan izin profesi advokat. Mereka berargumen bahwa pencabutan hak tertentu tidak boleh menghilangkan hak asasi manusia, termasuk hak untuk bekerja dan mencari nafkah.
“Hak untuk hidup dan menjalankan profesi tidak dapat dicabut. Hukum hanya memperbolehkan pencabutan hak tertentu, seperti jabatan atau hak memilih, tetapi bukan hak asasi seperti mata pencarian,” tegas kuasa hukum.
Mereka menegaskan bahwa profesi advokat adalah satu-satunya sumber penghidupan Lisa. Jika izin profesinya dicabut, hal itu dinilai akan menghilangkan hak hidup Lisa. Oleh karena itu, mereka meminta majelis hakim menolak tuntutan pencabutan izin advokat tersebut.
Dalam kasus ini, jaksa mendakwa ibu Ronald Tannur, Meirizka, melakukan suap untuk memastikan anaknya divonis bebas dalam kasus kematian Dini Sera. Suap tersebut, yang mencakup Rp1 miliar dan SGD308 ribu (setara Rp3,6 miliar), diduga diberikan melalui Lisa Rachmat kepada tiga hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, yang juga telah menjadi terdakwa.
Selain itu, Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun sebagai pejabat Mahkamah Agung, serta diduga berperan sebagai makelar perkara dalam vonis bebas Ronald Tannur.
Ronald sendiri telah dijatuhi hukuman 5 tahun penjara di tingkat kasasi dan sedang menjalani masa tahanan. (Ang)





