
Jakarta, Kaltimedia.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) menegaskan bahwa Bambang Raya tetap menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Hanura Jawa Tengah, meskipun saat ini ia berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan praktik striptis dan prostitusi di tempat hiburan Mansion Executive Karaoke.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Umum DPP Hanura Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi, Adil Saputra Akbar. Ia menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Bambang oleh Polda Jawa Tengah tidak serta merta menggugurkan jabatannya di internal partai.
“Penetapan tersangka terhadap saudara Bambang Raya tidak otomatis mencabut kedudukannya sebagai Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Jawa Tengah,” ujar Adil, Senin (9/6/2024), dikutip dari Kompas.com.
Menurut Adil, Partai Hanura tetap menghormati norma-norma agama, sosial, dan budaya, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Ia menyebut partai mendukung sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan, sembari memastikan bahwa semua pihak diperlakukan secara adil sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Partai Hanura menjunjung tinggi proses hukum dan prinsip praduga tak bersalah. Kami akan menyikapi kasus ini dengan tenang dan bijak,” imbuhnya.
Adil juga menegaskan bahwa partainya tidak membenarkan segala bentuk pornografi atau tindakan yang bertentangan dengan hukum. Meski demikian, partai tetap memberikan bantuan hukum kepada Bambang sebagai bentuk tanggung jawab organisasi dan untuk memastikan persoalan ditangani secara objektif.
“Bantuan hukum yang diberikan kepada saudara Bambang bertujuan untuk memosisikan persoalan secara proporsional dan sesuai koridor hukum,” tambahnya.
Sementara itu, Kepolisian Daerah Jawa Tengah terus mendalami peran Bambang dalam kasus ini. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menjelaskan bahwa Bambang diduga turut menerima keuntungan dari operasional tempat hiburan tersebut, di mana ditemukan adanya layanan hiburan dewasa berkedok paket karaoke.
“Tersangka berperan sebagai pemilik yang menikmati hasil dari kegiatan itu,” ungkap Dwi, Selasa (3/6).
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menambahkan bahwa penetapan tersangka terhadap Bambang dilakukan pada 2 Juni 2025. Ia menjelaskan, pengunjung Mansion Executive Karaoke bisa memesan paket hiburan eksklusif bernama “Mask Potato” seharga Rp 5,8 juta, yang meliputi layanan karaoke dan tarian telanjang.
“Penyidik menemukan fakta bahwa Bambang Raya menerima keuntungan dari aktivitas tersebut,” jelas Artanto, Kamis (5/6/). (Ang)





