Bawa Garam China, Seorang Pria Diamankan Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda

DIAMANKAN – Pelaku NDP dan barang bukti yang diamankan oleh Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda, di Jalan Ciptomangunkusomo Kelurahan Sengkotek, Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Kamis (5/6/2025). Sumber foto: Polsek Pelabuhan Samarinda

SAMARINDA – Unit Opsnal Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda tangkap seseorang yang sedang membawa garam China di  Kawasan Jalan Ciptomangunkusomo Kelurahan Sengkotek, Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Kamis (5/6/2025).

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda Akp Yusuf menjelaskan pengungkapan ini berawal dari ada informasi yang diterimanya pada tanggal 3 juni. Lokasi yang tidak jauh dari Dermaga Pelabuhan Milik PT. Sumalindo sering digunakan sebagai tempat bertransaksi narkoba. Rata-rata kegiatan transaksi dilakukan oleh pekerja kapal Sungai Mahakam daerah harapan baru.

Atas informasi tersebut, Kanit Reskrim Ipda Zaqi Ur Rahman bersama tim Opsnal Reskrim Polsek KP Samarinda melakukan penyelidikan dan pengamatan. Polisi menemukan pelaku berjenis kelamin pria berinisial NDP yang sedang mengendarai motor skuter matik. NDP terlihat mencurigakan saat diintai Polisi.

“Mereka mencurigai seorang pengendara sepeda motor Honda Scoopy yang dikendarai oleh saudara NDP karena tidak menggunakan helm dan tidak memiliki plat nomor di bagian depan kendaraan, serta menunjukkan gerak-gerik mencurigakan,” jelasnya. 

NDP yang terlihat panik, Tim Opsnal langsung deketin untuk hentikan terduga pelaku agar tidak kabur.

Polisi kemudia langsung periksa mulai dari badan serta kendaraan pelaku. Alhasil tim temukan 6 poket sabu di kantong celana bagian depan sebelah kiri dan 1 Buah Hp Merk Oppo warna hitam yang digunakan pelaku untuk transaksi narkoba. 

Saat dilakukan Introgasi singkat di tempat kejadian perkara, pelaku NDP mengkau bahwa barang tersebut miliknya, Ia pun mengatakan garam Cina tersebut atas pesan dari seorang berinisial A yang saat ini masih dalam pencarian.

Akp Yusuf, menambahkan dari hasil kerjaan yang dilakukan pelaku, Ia mendapatkan keuntungan sebesar Rp 100.000.

Kini tersangka dan barang bukti (6 poket sabu, uang, speda motor)kemudian diamankan di Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut. (pry)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *