Disnaker Balikpapan Pastikan Hak THR Natal Pekerja Tetap Terjamin

Kepala Disnaker Balikpapan, Ani Mufidah.

BALIKPAPAN – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Balikpapan memastikan pekerja beragama Nasrani tetap mendapatkan hak Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Natal.

Kepala Disnaker Balikpapan, Ani Mufidah, menegaskan kewajiban pemberian THR ini telah diatur dalam regulasi nasional dan berlaku untuk semua pekerja yang merayakan hari besar keagamaan.

Ani menjelaskan, meskipun tidak ada edaran khusus terkait pembayaran THR Natal, aturan umum mewajibkan perusahaan memberikan THR setidaknya sekali dalam setahun kepada pekerja.

“Perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja berdasarkan perayaan keagamaan mereka, baik Idul Fitri, Natal, maupun hari raya lainnya,” kata Ani kepada wartawan, Senin (16/12/2024).

Untuk memastikan hak ini terpenuhi, Disnaker Balikpapan membuka saluran pengaduan bagi pekerja yang belum menerima THR. Meski tidak mendirikan posko khusus Natal, setiap laporan akan ditindaklanjuti melalui klarifikasi langsung dengan pihak perusahaan.

“Kami akan memverifikasi laporan terkait keterlambatan atau tidak diterimanya THR. Setiap aduan pasti kami tindaklanjuti,” tegasnya.

Disnaker juga mengingatkan perusahaan agar mematuhi aturan pemberian THR tepat waktu, sebagai bentuk penghormatan terhadap hak pekerja sesuai keyakinan mereka. Kebijakan ini diharapkan menciptakan hubungan kerja yang harmonis dan mendukung kesejahteraan pekerja. (KM2)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *