
KUTAI KARTANEGARA – Polsek Muara Kaman mengamankan pelaku penganiayaan yang terjadi pada 25 Juli 2024 lalu, di salah satu lokasi kerja di PT MKH, Desa Puan Cepak, Kecamatan Muara Kaman. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Polsek Muara Kaman, penganiayaan berawal dari saling cekcok antara korban IP dengan pelaku berinisial MGM.
Awalnya MGM menelepon korban dengan nada kasar dan mengajak korban bertemu. Setelah keduanya bertemu, pelaku langsung memegang kerah baju dan menghempaskannya ke pohon sawit sebanyak 2 kali.
Tak berhenti disana, korban juga dihempaskan ke kontainer yang ada di dekat tempat tersebut sebanyak 2 kali hingga terjatuh ke tanah. Selanjutnya korban diinjak pada bagian leher hingga mengalami sakit dan nyeri pada bagian lengan sebelah kanan antara siku dan pergelangan tangan.
“Setelah diperiksakan di klinik PT MKH, dokter menyampaikan bahwa tangan sebelah kanan korban patah selanjutnya di rujuk ke RSUD AM Parikesit Tenggarong,” ungkap Kapolsek Muara Kaman, Iptu Larto.
Perkelahian pun sempat dilerai, namun korban keberatan dan melaporkannya ke Polsek Muara Kaman.
“Kini pelaku pun sudah digelandang ke Mapolsek Muara Kaman. Pelaku pun terancam dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP. Terkait barang siapa yang dengan sengaja menimbulkan rasa tidak enak, rasa sakit atau luka berat terhadap orang lain,” sebutnya. (Cps)





