
BALIKPAPAN – Penanganan sampah pesisir menjadi perhatian serius Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan. Sehingga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penanganan sampah pesisir masih terus digodok DPRD Kota Balikpapan.
Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Syarifuddin Oddang mengatakan, bahwa sejauh ini dirinya belum melihat hasil dari kajian yang telah dilakukan. Dan penanganan sampah pesisir di Balikpapan memang sangat mendesak (urgent).
“Penanganan sampah pesisir nantinya akan dilakukan oleh petugas yang akan menyisir keberadaan sampah yang ada di atas permukaan air laut dibersihkan dengan menggunakan Perahu atau Kapal,” jelas Oddang, Jumat (2/8/2024).
Sedangkan, untuk sampah yang berada di pinggir laut akan melibatkan pemerintah setempat sampai tingkat RT untuk membentuk kelompok masyarakat yang sadar akan kebersihan.
“Jadi nanti ada kelompok yang memberikan edukasi ke masyarakat agar tidak membuang sampah ke laut. Karena sampah ini tidak di buang ke laut saja, sampah tersebut pasti datang,” terangnya.
Menurutnya, dalam Perda sampah yang sudah dimiliki kota Balikpapan itu hanya membahas sampah secara global. Namun tidak terdapat pasal yang mengatur persoalan penanganan sampah pesisir.
“Yang mana dalam penanganannya diperlukan petugas yang bekerja mengatasi masalah sampah pesisir tersebut,” pungkasnya. (Adv)