Urus SIM Bakal Wajib Pakai BPJS

Aturan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat membuat dan memperpanjang masa berlaku SIM A, SIM B, dan SIM C segera diberlakukan. Pemohon nantinya akan diminta menunjukkan BPJS Kesehatan atau kepesertaan JKN yang aktif.

BALIKPAPAN – Aturan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat membuat dan memperpanjang masa berlaku SIM A, SIM B, dan SIM C segera diberlakukan. Pemohon nantinya akan diminta menunjukkan BPJS Kesehatan atau kepesertaan JKN yang aktif.

Ketentuan ini akan diuji coba pada 1 Juli hingga 30 September 2024 di tujuh provinsi, yakni di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Terkait hal tersebut, Polresta Balikpapan telah menerbitkan imbauan kepada pemohon pengurusan Surat Izin Mengemudi.

Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun mengatakan, imbauan ini disampaikan agar masyarakat nantinya tidak repot dan harus bolak-balik dalam proses pengurusan SIM.

“Aturan ini tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) No 1 Tahun 2022 yang di dalamnya mengatur mengenai kewajiban masyarakat menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan,” kata Ipda Sangidun, melalui keterangan tertulis, Minggu (9/6/2024).

Dijelaskan, dasar hukum penerapan ketentuan terbaru ini, antara lain Inpres Nomor 1 tahun 2002 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Kedua, Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor: ST/534/III/YAN.I/2022, tanggal 11 Maret 2022, tentang Optimalisasi Pelaksanan Program Jaminan Kesehatan Nasional pada Pelayanan Publik (Yanlik) Polri.

Sangidun melanjutkan, perlu dilakukan proses uji coba untuk memastikan penerapan aturan tersebut, agar tidak menjadi hambatan bagi masyarakat yang hendak mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM.

Implementasinya pun rencananya tidak langsung dilakukan secara serentak, melainkan secara bertahap.

Dia mengimbau, agar masyarakat sudah mulai menyiapkan Nomor BPJS Kesehatan aktif, saat hendak melakukan pengurusan SIM di Satpas Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Balikpapan.

“Pastikan BPJS Kesehatannya masih dalam keadaan aktif,” pungkasnya. (Pcm)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *