Sekda Kutai Kartanegara Komentar Keras Terkait Pembangunan IKN Nusantara

Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono.

KUTAI KARTANEGARA – Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono, berbicara terbuka tentang ketidakpuasan yang dirasakan terkait pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang tidak melibatkan langsung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar dalam proses pembangunannya.

Komentar ini muncul selama kunjungan kerja rombongan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diketuai oleh Lucy Sumardi. Sunggono menjelaskan bahwa wilayah delineasi IKN mencakup sekitar 256 km persegi, di mana 199 km persegi di antaranya berada di Kabupaten Kukar dan mencakup lima kecamatan dan 34 desa/kelurahan.

“Semua wilayah ini merupakan daerah penghasil, yang mengakibatkan Pemkab Kukar kehilangan dana bagi hasil senilai Rp1,6 Triliun,” tegas Sunggono.

Selama proses penunjukkan IKN di Kalimantan Timur, Pemerintah Kukar tidak pernah dilibatkan secara langsung oleh kementerian maupun Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Hanya beberapa wilayah seperti Samarinda, Balikpapan, dan Penajam Paser Utara yang terlibat.

Sunggono menyoroti upaya Pemkab Kukar dalam membangun infrastruktur dan aset-aset untuk mendukung pembangunan IKN. Namun, menurutnya, hingga saat ini belum ada pembicaraan lebih lanjut dari pemerintah pusat mengenai konversi atau kompensasi yang akan diberikan. Selain itu, dalam hal rekrutmen pejabat IKN, ASN Kukar tidak mendapatkan kuota prioritas.

“Ini berarti mereka (ASN Kukar) tidak dapat memberikan kontribusi yang lebih besar untuk megaproyek IKN Nusantara,” tuturnya.

Kendati demikian, ia melanjutkan, Pemkab Kukar tetap berkomitmen mendukung pembangunan IKN. Sebagai bukti komitmennya, Pemkab Kukar telah bersedia untuk diperiksa oleh BPK RI selama 40 hari kerja. Sunggono menjelaskan bahwa mereka akan mendukung kegiatan BPK RI dalam hal fungsi dan pengawasan serta menyediakan data dan alat pendukung yang diperlukan selama proses pemeriksaan.

Ketua rombongan BPK RI, Lucy Sumardi, juga menjelaskan bahwa sejumlah instansi akan menjadi sasaran pemeriksaan, termasuk Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKPSDM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup, dan beberapa organisasi daerah perangkat lainnya. (Adv)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *