
BALIKPAPAN – Selain merusak estetika Kota Balikpapan, baliho dan bendera partai yang sembarangan dipasang bukan pada tempatnya juga membahayakan pengguna jalan. Hal ini membahayakan pengendara roda dua yang melintas maupun roda empat.
Jika sewaktu-waktu penyangga bendera atau kayu sudah tak kuat dari paku atau ikatan tali rapia bisa roboh, tergeletak ke arah jalan raya, dan menggangu para pengendara yang melintas.
“Beberapa hari terkahir pembersihan spanduk yang menyalahi aturan menaruh di fasum seperti di jembatan dan pagar kami bongkar, Kegiatan bersih-bersih ini bukan hanya spanduk dan bendera partai yang tak sesuai tempatnya menaruh di fasum, itu kami tertibkan,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan Budi Liliono.
“Tim dari lima kecamatan turun memantau benner partai atau spanduk yang merusak estetika dan tidak sesuai aturan di copot. Tim dari Satuan Pamong Praja juga turun menyisir di titik-tiik yang biasa di pasangi spanduk dan bendera partai. Dan dari kelurahan juga turut serta patroli,” tambahnya.
Tambahnya lagi pemasangan algaka ini salah, lantaran belum memasuki masa kampanye. Masa kampanye yang ditetapkan KPU adalah 28 November 2023 mendatang.
Pesta demokrasi di Balikpapan begitu terasa atmosfernya namun harus tahu diri juga untuk tetap tertib dan teratur saat memasang Algaka di tempat yang aman dan tidak merusak pemandangan Kota.
“Lokasi yang sering di pasangi Algaka seoanjang jalan A. Yani, Ring road arah jalan dome Jakan Ruhui Rahayu, kawasan karang anyar dan di jalan kecil-kecil lainnya termasuk kawasan Beller dan di titik-titik pertigaan atsu perempatan itu biasanya banyak Algaka,” sebutnya.
Sementara itu, DPRD Kota Balikpapan mendukung kegiatan penertiban sejumlah Alat Peraga Kampanye (Algaka). Pasalnya, pemasangan Algaka tersebut dilakukan sebelum jadwal kampanye yang telah ditetapkan serta mengganggu estetika kota.
“Ini memang tugas Satpol PP, Bawaslu dan Kesbangpol Balikpapan. Karena memang sudah ada kesepakatan untuk bekerjasama dalam penindakkan Algaka dijalan protokol yang menggangu estitika kota, ” ucap Anggota Komisi I DPRD kota Balikpapan Muhammad Najib.
Menurutnya, jika waktu masa kampanye maka ada spot lokasi yang diperbolehkan dan dilarang seperti pemasangan algaka di pohon.
”Mereka harus sosialisasi lagi dan bekerja keras lagi, karena kesepakatan juga sudah dibuat untuk penertiban ini. Dan saat ini sudah bertahap penertibannya, ” jelas Politisi Partai PDI Perjuangan ini.
Terkait sanksi yang diberikan, Najib katakan, Algaka tersebut akan diambil dan dibongkar. Dirinya berharap agar seluruh Parpol dapat mematuhi peraturan yang ada dengan memperhatikan tata estetika kota ketika memasang Algaka.
“Aturan pemasangan sudah diberitahu Bawaslu kepada Partai , mungkin Partai yang belum menyampaikan ke Calegnya, ” ucapnya.
Diketahui tahapan kampanye dimulai pada (28/11/2023) hingga (10/2/2024) mendatang. Artinya di waktu itu para Parpol baru diperkenankan untuk menyiarkan APK sesuai ketentuan. (Adv)





