Rapat Raperda RTRW Batal Dilaksanakan

Situasi ruang rapat di Gedung DPRD Kota Samarinda. (Istimewa)

Samarinda – Dalam rapat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), terpaksa harus batal untuk di sahkan. Pembatalan tersebut dikarenakan Sidang Paripurna DPRD Kota Samarinda yang rencananya dilaksanakan di Gedung DPRD Kota pada Selasa (14/02/2023) siang itu tidak korum.

Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah mengatakan bahwa pihaknya telah menjalankan mekanisme tata tertib persidangan yang ada. Karena hal ini mengacu pada UU No 21 Tahun 2021 pasal 22 bahwa batas waktu yang diberi waktu kepada DPRD Kota Samarinda 2 bulan itu tidak bisa dilaksanakan

“Ya artinya tahapan kita sudah lakukan semua ya tapi namanya kita berpolitik ini mungkin ada yang apa beda pendapat jadi tidak hadir. Maka pembahasannya itu diambil oleh Pemerintah Kota Samarinda,” ujar Helmi.

Sehingga Ia berharap RTRW ini bisa berjalan, terlebih lagi Samarinda ini juga menjadi salah satu kota penyangga IKN Nusantara.

Sementara itu, Wali Kota Samarinda, Andi Harun menegaskan pihaknya tetap akan melanjutkan pengesahan Raperda RTRW menjadi Perda walaupun tanpa persetujuan dari DPRD Samarinda.

“Paripurna ini tidak dapat mengambil keputusan dengan kesepakatan bersama antara DPRD dengan Kepala Daerah, maka saya akan mengambil kewenangan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang untuk mengesahkan Raperda RTRW ini menjadi Perda,” tegas Andi Harun.

“Bahwa kemudian nanti ada pandangan yang sangat dinamis dari anggota DPRD, kami tidak akan berkomentar apapun. Di sinilah letaknya indahnya kita bernegara. Itu bisa saja terjadi dalam kita menjalankan fungsi masing-masing,” sambungnya.

Orang nomor satu di Samarinda itu mengatakan jika pembahasan Raperda RTRW sebelumnya telah dilakukan bersama dengan DPRD Samarinda, sesuai arahan dari Presiden.

“Kota Samarinda diperintahkan melakukan pengesahan paling lambat 13 Februari 2023 Senin kemarin. Sebagaimana sumpah jabatan selaku Kepala Daerah harus patuh dan taat pada undang-undang, apalagi ini arahan Presiden yang mengingatkan kita semua untuk menyelesaikan pembahasan dan penyelesaian RTRW yang digariskan,” katanya AH.

Menurutnya, jika keputusan pengesahan Raperda menjadi Perda tidak dilakukan, maka kata dia, daerah akan mendapat sanksi dari Pemerintah Pusat.

“Konsekuensi hukum ketika DPRD selama waktu yang ditentukan tidak dapat mengambil keputusan, maka hukumnya diambil dari aturan Mendagri dan Peraturan Pemerintah. Jika dalam waktu satu bulan paling lama tidak ditetapkan, maka Kepala Daerah akan mendapatkan sanksi selama 3 bulan,” sebutnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya telah menyiapkan dokumen terkait pengesahan Perda RTRW dan akan melakukan penandatanganan pengesahan pada Rabu (15/02/2023) besok.

“Kalau dokumen siap, besok saya perintahkan Sekda siapkan dan saya akan menandatangani pengesahan Raperda RTRW menjadi Perda,” pungkasnya.

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *