Tak Kapok Dipenjara, Residivis Kembali Tangkap Saat Keliling Jual Sabu

Tersangka FR saat dihadirkan pada pers rilis pengungkapan kasus, Senin (16/1/2023)

BALIKPAPAN – Belum genap sebulan menghirup udara segar setelah bebas dari penjara karena kasus narkotika, residivis berinisial FR, warga Jalan Mulawarman, Manggar, Balikpapan Timur kembali ditangkap aparat kepolisian.

Pria berusia 42 tahun ini kembali dikurung usai ditangkap oleh Satreskrim Polsek Balikpapan Timur atas kasus yang sama yang pernah menyeretnya ke meja hijau pada 2015 silam, yakni narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.

Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Timur Ipda Wirawan Trisnadi Prawira menjelaskan, FR ditangkap pada Selasa (10/1/2023) di kawasan Jalan Mulawarman.

“Tersangka ditanhkap saat keliling menjual barang (sabu),” kata Wirawan, Senin kemarin (16/7/2021).

Dari tangannya turut diamankan barang bukti delapan paket sabu, yang masing berisi 0,25 gram. Selain itu, aparat juga pipet plastik, pipet kaca, kotak rokok dan korek gas.

“Kami amankan pipet dan korek gas, dia selain penjual juga pengguna,” tuturnya.

Kepada polisi, FR mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial RS di Kariangau. Saat ini RS sudah ditetapkan sebagai DPO.

FR diketahui membeli satu paket sabu dengan nominal Rp 1,9 juta. Kemudian sabu tersebut dibagi menjadi 19 paket dengan berat masing-masing 0,25 gram.

“Sabu-sabu itu dijual dari rumah ke rumah dengan berjalan kaki dari kawasan Batakan hingga di Lamaru. 11 dari 19 paket berhasil ia jual ke pengguna yang telah ia kenal sebelumnya sebagai pembeli tetap. Harganya Rp 200 ribu per paket,” pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, FR dijerat Pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 teang narkotika. (pcm)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *