
Balikpapan, Kaltimedia.com – Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat H. M Syirajudin mengatakan, Pemerintah Provinsi Kaltim telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Daerah. Sementara dalam RPJMD 2019-2023 ada beberapa program prioritas pemberdayaan perempuan diantaranya berupa peningkatan pengarusutamaan gender, dengan program Peningkatan Peran Serta dan Kesetaraan Gender dalam Pembangunan, dan program Peningkatan Kualitas Hidup dan Perlindungan Perempuan. Hal ini disampaikan pada kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan PUG Kewenangan Provinsi, berlangsung di Hotel Swiss Bellhotel Balikpapan, Selasa (29/11/2022).
H. M Syirajudin mengatakan, salah satu tantangan dalam pelaksanaan PUG adalah pemahaman masyarakat di semua lapisan tentang kesetaraan gender. Mengingat strategi PUG diperlukan untuk memastikan semua lapisan masyarakat, baik laki-laki maupun perempuan, anak laki-laki, anak perempuan, penyandang disabilitas, lansia dan kelompok rentan lainnya bisa terlibat dalam proses pembangunan.
“Diharapkan dapat memberikan manfaat yang nyata dalam mewujudkan pembangunan yang berkeadilan,” ujar Syirajudin
Dalam kesempatan ini pula, Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Noryani Sorayalita mengatakan, berbagai regulasi terkait arah perencanaan pembangunan telah memandatkan pencapaian pembangunan yang adil melalui Implementasi Strategi Pembangunan Pengarusutamaan Gender. Maka Kaltim semestinya tidak mengalami kesenjangan pembangunan yang cukup tajam.
“Diharapkan Perangkat Daerah selaku anggota Pokja dapat meningkatkan Implementasi PPRG yang tertuang dalam indikator kunci daerah yaitu Indeks Pemberdayaan Gender (IDG),” harapnya. (titi)





