KI Minta Lembaga-Lembaga di Kaltim Wujudkan Keterbukaan Informasi

39. KI Minta Lembaga-Lembaga di Kaltim Wujudkan Keterbukaan Informasi.
KI Minta Lembaga-Lembaga di Kaltim Wujudkan Keterbukaan Informasi.

Samarinda, Kaltimedia.com – Komisi Informasi (KI) tetap menuntut keterbukaan Informasi dikalangan Pemerintah setelah melakukan evaluasi dan monitoring secara berkesinambungan. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat menilai kinerja lembaga-lembaga publik ini saat melihat predikat dari Komisi Informasi Pusat (KIP).

Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro, mengatakan pelaksanaan keterbukaan informasi publik yang berkualitas itu harus memperhatikan empat aspek yakni availability, accessibility, acceptability dan affordability. Donny menegaskan, pelayanan informasi publik serta pemenuhan akses informasi bagi masyarakat merupakan jaminan hak asasi yang diatur dalam Pasal 28F Undang Undang Dasar.

“Jadi badan publik dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik itu harus memperhatikan availability yaitu informasinya harus tersedia, kemudian accessibility yaitu informasi itu bisa diakses. Misalnya di Kepolisian tersedia informasi tapi tidak bisa diakses, ya percuma,” jelas Donny

Selain itu, Donny juga menyebutkan bahwa publik tidak boleh dihalang-halangi untuk mendapat informasi tidak terbatas pada orang yang berkebutuhan khusus, kecuali terhadap informasi-informasi tertentu.

Narasumber Komisi Informasi Kalimantan Timur, Muhammad Haidir yang menyampaikan mengenai teknis pelaksanaan penilaian Keterbukaan Informasi publik yang ada pada instansi di Provinsi Kalimantan Timur.

“Adapun kegiatan penilaian terdiri dari tahap pengisinan kuisioner dan presentasi uji publik. Dilaksanakannya monev secara elektronik, dimaksudkan agar terbuka dan akuntabel. Instrumen penilaian menggunakan system elektronik e-monev. Dengan system ini, badan publik dan juga masyarakat luas dapat mengakses serta mengawasi proses penilaian,” bebernya.

Untuk diketahui, dalam penilaian ini ada 10 kategori. Yakni pemkab/pemkot se Kaltim, organisasi perangkat daerah (OPD), lembaga yudikatif, penyelenggara pemilu, instansi vertikal di provinsi, instansi vertikal di kabupaten kota, BUMD, BLUD, partai politik dan instansi penegakan hukum. (titi)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *