Perselisihan Porprov, Dewan Hakim Tetapkan Medali Atlet Renang Tuan Rumah Dicabut dan Gugatan Kutim di Judo Dikabulkan

Perselisihan Porprov, Dewan Hakim Tetapkan Medali Atlet Renang Tuan Rumah Dicabut dan Gugatan Kutim di Judo Dikabulkan.

BERAU – Perselisihan terjadi dalam Porprov Berau, untuk cabor renang. Dijelaskan Ketua Dewan Hakim Porprov, Andi Iskandar, kronologis gugatan berawal dari keberatan sejumlah peserta terhadap kepesertaan atlet renang Berau atas nama Nurfa Inayah Nurul Qalbi.

Diketahui bahwa atlet ini, baru sebulan lalu tampil di ajang Porprov Sulawesi Selatan. Sehingga muncul pertanyaan, apakah syarat-syarat mutasi seperti minimal sudah berdomisili di Kaltim selama enam bulan, sudah dipenuhi.

Dalam proses persidangan Andi yang didampingi hakim anggota, Sarwono dan Muhammad Hasbi, telah memanggil pihak terkait. Antara lain Budhi Iriawan selaku sekretaris tim keabsahan dan Ali sebagai operator validasi data, serta ketua tim pengawas dan pengarah (wasrah) Ego Arifin.

Seperti dituturkan Andi, saat dikonfirmasi, tim keabsahan menyangkal dan menyatakan bahwa proses input dan validasi data sudah ditutup sejak berakhirnya Chef de Mission (CdM) dan Delegate Registration Meeting (DRM) yang berarti sudah tak memiliki kewenangan lagi. Walau dari hasil kesepakatan, peserta masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki data yang belum lengkap.

Akan tetapi, dari sudut pandang dewan hakim tetap menilai proses validasi tetap menjadi kewenangan keabsahan. Mereka tidak mampu menjawab saat ditanyakan soal bukti validasi.

Sebagai pembanding pihaknya juga mengklarifikasi persoalan tersebut kepada Ego Arifin dan pihak terkait di Sulsel di mana atlet bersangkutan bernaung.

Meski sempat mendapat penolakan untuk melanjutkan pertandingan dari beberapa KONI kabupaten/kota peserta, wasrah saat itu memutuskan agar lomba terus dilanjutkan. Dengan persyaratan, apabila terbukti, bahwa atlet ini tak sah dalam proses mutasinya, medali akan dicabut.

“Jadi kesimpulannya ada maladministrasi, karena tidak ada yang mampu menunjukkan bukti validasi yang idealnya dalam bentuk surat,” jelas Andi.

Selain itu Nurfa juga dianggap tak memenuhi regulasi syarat mutasi. Seperti tidak memiliki surat domisili, belum memiliki KTP Kaltim dan surat keterangan mutasi dari induk olahraga sebelumnya. Di mana faktor-faktor inilah yang kemudian disoal, karena tetap disahkan sebagai peserta.

Imbas dari keputusan dewan hakim, medali emas yang diraih oleh Nurfa digugurkan untuk selanjutnya digantikan oleh atlet yang berada di bawahnya. Ada tiga nomor yang medalinya dibatalkan, yakni di 200 meter dan 400 meter gaya bebas putri serta 4×100 (estafet) gaya bebas putri.

“Demikian keputusan dewan hakim. Adapun jika ada yang berkeberatan bisa mengajukan banding ke Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (Baori),” sebut Andi.

Sebelumnya, perselisihan juga terjadi di cabor judo, dengan penggugat juga berasal dari Kutim. Kasus ini berawal dari protes mereka ketika tiga atletnya tidak dimainkan di nomor tanding yang diikuti. Padahal, ketiga judoka ini sudah valid terdaftar sebagai peserta pertandingan.

Dalam kelanjutannya, bidang pertandingan memutuskan untuk mengundur jadwal tanding ketiga atlet, sambil tetap memainkan nomor-nomor lainnya. Namun hingga saat nomor yang diikuti dimainkan, ketiga judoka Kutim ini tak kunjung tampil.

Atas gugatan ini, karena ketidak hadiran ketiga atlet yang tak lagi berada di Berau, sidang pun dilakukan secara daring. Dari pengumpulan data dan bukti oleh dewan hakim, dinyatakan bahwa atlet-atlet tersebut sah dan layak untuk bertanding. Di mana dewan hakim menilai ada abuse of power atau pelanggaran kewenangan yang dilakukan bidang pertandingan dan menyatakan mengabulkan permohonan penggugat, yakni kontingen Kutim.

“Keputusan kami agar pertandingan di nomor tersebut diulang, dengan menyertakan ketiga atlet Kutim. Kalau pun pertandingan sudah selesai, itu menjadi ranah bidang pertandingan untuk mengaturnya,” sebutnya. (ren/rzl)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *