Polisi Bekuk Pemodal Tambang Ilegal di Jonggon

Konfrensi pers terkait tambang ilegal di Desa Jonggon, Kukar.

BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim kembali bongkar kasus tambang ilegal di Provinsi Kaltim. Kali ini lokasinya di Desa Jonggon, Kutai Kartanegara.

Dua tersangka diamankan, satu di antaranya adalah pemodal. Sementara satu lagi berperan sebagai pengawas lapangan.

“Dua tersangka ini inisialnya AP sebagai pengawasan atau koordinator lapangan terhadap para pekerja lainnya. Kemudian ES sebagai pemodal yang membiayai semua kegiatan tambang ilegal tersebut,” jelas Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono, Senin (5/12/2022).

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Sabtu, 3 Desember 2022. Mereka menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang masuk ke hotline Kapolda Kaltim.

“Dari laporan itu kita tindaklanjuti dengan melakukan pengecekan ke lapangan dan benar ditemukan adanya praktik tambang ilegal itu,” katanya.

Di lokasi itu petugas mengamankan 14 orang yang sedang beraktivitas. Kemudian dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, hingga akhirnya ditetapkan dua orang sebagai tersangka.

“Setelah didalami perannya masing-masing kepada 14 orang yang sedang bekerja itu, kami menetapkan AP dan ES sebagai tersangka. Selanjutnya dibawa ke Mako Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.

Dalam pengungkapan tersebut, turut diamankan barang bukti berupa tiga unit alat berat berjenis excavator, satu unit loader, enam unit dum truk,  serta tumpukan batu bara kurang lebih tujuh ribu metrik ton.

“Kami juga amankan satu unit tongkang yang mereka sewa untuk mengakut batubara. Tapi sejak beroperasi selama kurang lebih dua pekan, belum ada batubara yang sempat dijual. Luasan lahanny sekitar lima hektare milik masyarakat,” serunya. (pcm)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *