
PPU – Kerusakan infrastruktur jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) mencapai 60 persen. Kerusakan jalan itu sepanjang 1.240,98 Kilometer (Km), yang diantaranya rusak ringan, sedang, dan berat atau parah.
Kerusakan juga mencakup jalan nasional, provinsi, dan kabupaten. Sementara, Pemkab PPU memiliki kewenangan menangani jalan antar desa, jalan lingkungan, jalan tani dan jalan pariwisata yang mengalami kerusakan.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Sudirman menyebut diharapkan perbaikan jalan di PPU bisa dilakukan sesuai tupoksinya.
“Harapan kami kita fokus kepada infrastruktur yang mana jadi bagian dari Kabupaten Penajam Paser Utara, kan itu ada dua kewenangan jalan. Mana jalan provinsi dan mana jalan kabupaten. Jangan kita bangun jalan yang bukan kewenangan kita,” kata Sudirman, Jumat (16/9/2022).
Menurut Sudirman, penanganan terhadap infrastruktur jalan di Kabupaten PPU sangat penting. Pembangunan infrastruktur jalan yang memadai merupakan hal yang penting karena mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.
“Jalan ini merupakan akses keluar masuknya masyarakat baik hasil tani ataupun bahan logistik mereka,” kata dia.
Sudirman berharap kepada pemerintah daerah untuk memprioritaskan perbaikan infrastruktur jalan yang rusak di Kabupaten PPU. (ADV)





