Ditolak Warga, DPRD PPU Minta Pemda Cek Perizinan Tambang Batu Bara di desa Labangka Barat

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Syahrudin M Noor menyoroti aktivitas tambang batu bara di Desa Labangka Barat.

PPU – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Syahrudin M Noor menyoroti aktivitas tambang batu bara di Desa Labangka Barat, Kecamatan Babulu, Kabupaten PPU. Syahrudin meminta kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan perizinan PT Kaltim Jaya Mineral (KJM) yang melakukan kegiatan tambang di desa setempat.

“Perizinan batu-bara diterbitkan dari pemerintah pusat. Pemerintah Daerah juga perlu memastikan dokumen perizinan sebelum melakukan penambangan batu-bara,” kata Syahrudin, Jumat (16/9/2022).

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Syahrudin M Noor.

Jelasnya lagi, pemerintah daerah memiliki hak untuk melakukan pengecekan terhadap kelengkapan perizinan apakah sesuai mekanisme yang telah diatur dalam undang-undang atau tidak. Dirinya juga meminta kepada PT KJM agar meminta izin kepada pemerintah desa untuk meminta izin dalam penggunaan jalan desa jika pihak perusahaan akan melakukan aktivitas tambang di desa setempat.

“Warga setempat yang nantinya akan berdampak langsung pada pengangkutan hasil tambang batu bara di desa itu. Pihak perusahaan tidak diperbolehkan menggunakan jalan desa tanpa ada persetujuan dari pemerintah desa dan warga,” katanya.

Menurutnya, jika perusahaan tidak mendapatkan izin menggunakan jalan desa, perusahaan harus membuka jalan sendiri sebagai jalur pengangkatan hasil tambang batubara. Sehingga tidak menggunakan jalan desa.

“Sebaiknya PT KJM membuat jalan sendiri untuk pengangkutan hasil tambang,” kata dia.

Diketahui bersama, warga Desa Labangka Barat menolak rencana penambangan batu bara oleh PT KJM. Hak itu lantaran warga setempat khawatir aktivitas penambangan nantinya akan berdampak terhadap lahan pertanian.

Meski demikian, pihak perusahaan diketahui akan tetap melaksanakan kegiatan aktivitas tambang karena telah mengantongi izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (EDSM). (ADV)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *