Pelaku Curanmor di Samarinda Seberang Berhasil Diciduk, Sempat Dijual ke Kukar

Pers rilis Polsek Samarinda Seberang mengenai pelaku curanmor.

SAMARINDA – Jajaran Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang membekuk seorang pria bernama Rudiansyah. Rudiansyah diduga telah melakukan pencurian sepeda motor di Penginapan Green Jalan Niaga Timur, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota.

Dijelaskan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol. Ary Fadli, mengenai kronologi penangkapan yang dilakukan pada tanggal 17 September 2022 lalu, sekitar Pukul 22.30 Wita, anggota Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Seberang mendapat informasi mengenai keberadaan pelaku dalam perkara penggelapan sepeda motor di TKP Penginapan Green tersebut.

Kemudian jajaran kepolisian berhasil mengamankan pelaku di penginapan tersebut juga. Pelaku pun langsung dibawa ke Polsek Samarinda Seberang untuk dilakukan pemeriksaan dan introgasi awal. Diketahui keberadaan barang bukti serta pelaku yang juga mengakui telah melakukan perkara pencurian tersebut.

“Barang bukti yang menurut pengakuan tersangka telah di jual ke Dusun Harapan, Desa Sanggulan Kecamatan Sebulu Kabupaten Kukar,” sebut Ary.

Bukan hanya satu, rupanya dari hasil pengembangan Tim Opsnal Polsek Samarinda Seberang berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor sebanyak 30 unit dan selanjutnya barang bukti dibawa ke Polsek Samarinda Seberang.

Pelaku pun disangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukum 7 tahun penjara.

“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Samarinda Seberang Disangkakan pasal 363 KUHP,” serunya. (cps)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *