Delapan Poket Sabu Diamankan dari Pemuda di Kubar

Jajaran Polres Kutai Barat menangkap pelaku berinisial F (27) terkait kasus narkotika.

KUTAI BARAT – Jajaran Polres Kutai Barat menangkap seorang tersangka dalam kasus narkotika jenis shabu. Pelaku berinisial F (27) diketahui seorang karyawan swasta di PT. KLJ Sungai Basung Estate Divisi 2 Kamp. Besiq Kecamatan Damai Kabupaten Kutai Barat.

Barang bukti 8 poket jenis shabu-shabu dengan berat kurang lebih 3 gram bruto, 2 buah pipet, 1 korek api merek tokai, dan 1 botol bong yang terbuat dari minuman Aqua kecil. Berawal dari anggota Polsek Damai mendapat informasi dari masyarakat bahwa di PT. KLJ Sungai Basung Estate ada peredaran narkotika.

Akhirnya pada Sabtu (10/9/2022), sekira pukul 22.30 wita anggota Polsek Damai melakukan penangkapan dan kemudian dibawa ke Polsek Damai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Diungkapkan Kapolres Kutai Barat AKBP Hery Rusyaman, melalaui Kapolsek Damai Iriyanto, pelaku akan dikenakan pasal 114 (1) junto Pasal 112 (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Langgam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto Pasal 112 (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,” jelasnya. (cps)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *