Hasanuddin Mas’ud akan Tetap Dilantik Sebagai Ketua DPRD Kaltim

Wakil Ketua DPRD Kaltim, M. Samsun.

SAMARINDA – Meski Pengadilan Negeri (PN) Samarinda sebelumnya pada Selasa (6/9/2022) memenangkan gugatan perdata Makmur HAPK atas PAW Partai Golkar. Yang dalam putusan PN Samarinda itu salah satu poinnya menyatakan Makmur HAPK akan tetap menduduki kursi Ketua DPRD Kaltim, hingga 2024 mendatang.

DPRD Kaltim akan tetap melaksanakan pergantian Ketua DPRD yang dijadwalkan pada 12 September 2022 mendatang. Nantinya Hasanuddin Masud akan dilantikbsebagai Ketua DPRD Kaltim menggantikan Makmur.

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun Rabu (7/9/2022) mengatakan pihaknya berpegang teguh pada SK Mendagri yang terbit pada 16 Agustus lalu.

“Kita belum terima putusan PN Samarinda. Saya tahu masih simpang-siur, jadi kami masih menunggu salinan putusan itu,” katanya.

Tambahnya, pihaknya juga tetap menghargai keputusan dari PN Samarinda. Namun, DPRD Kaltim akan tetap patuh guna melaksanakan tugas yang tertuang dalam SK Mendagri.

“Pada prinsipnya kami menghargai keputusan pengadilan dan upaya hukum semua pihak. Kami melaksanakan hukum tata negara. Dimana kami harus melaksanakan tugas dalam SK Mendagri. Tetap kami melaksanakan itu,” sebutnya.

Samsun menjelaskan jika pelantikan nanti bisa saja dibatalkan jika ada perubahan atau evaluasi SK Mendagri yang telah terbit.

“Kalau ada upaya hukum silahkan, sampai ada perubahan keputusan Mendagri. Ketika sudah ada perintah Mendagri memerintahkan yang berbeda maka kami akan ikuti,” jelasnya. (cps)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *