
PENAJAM PASER UTARA – Alokasi anggaran untuk Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) sudah disiapkan. Disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab PPU, H Tohar, Pemkab juga memastikan bahwa perhitungan anggaran tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, meskipun alokasi anggaran untuk THR sudah tercatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pelaksanaan pembayaran akan bergantung pada keputusan dari pemerintah pusat.
“Nanti kita akan mengkalkulasi dan memperhitungkan besaran belanja daerah secara keseluruhan. Tapi yang pasti, alokasi untuk Gaji ke-13 atau istilah Gaji ke-14 itu sudah ada,” ungkapnya.
Tohar menambahkan, meski alokasi sudah tersedia, proses pembayaran tidak bisa dilakukan sembarangan tanpa adanya instruksi resmi dari pemerintah pusat.
“Pemerintah daerah tidak bisa langsung membayar sebelum ada perintah resmi. Kami harus menunggu arahan lebih lanjut,” jelasnya.
Mengenai waktu pembayaran, H Tohar berharap agar proses pencairan dapat dilakukan segera setelah ada kepastian dari pemerintah pusat.
“Kalau sekilas dari penyampaian Presiden, mungkin akan ada kepastian di bulan Maret ini. Kita tinggal menunggu timing-nya,” imbuhnya. (Adv)