
BALIKPAPAN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Syafruddin menggelar sosialisasi di Kota Balikpapan terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 05 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Anggota.
Sosialisasi digelar di RT 09, Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara (30/8/2022). Sosialisasi diihadiri puluhan masyarakat yang antusias mendengar penjelasan politisi PKB itu terkait perda tersebut. Hadir pula Advokat, Roy Yuniarso sebagai narasumber.
Syafruddin menjelaskan bahwa adanya Perda ini diantaranya bertujuan untuk menjamin penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan, menjamin hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum dan menjamin bahwa bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat.
“Bagi masyarakat tidak mampu akan dapat bantuan hukum dari pemerintah. Kalau ada masyarakat kita yang bermasalah dengan hukum maka akan mendapatkan bantuan dan itu gratis,” ujar Syafruddin.
Dalam Perda tersebut dipaparkan bahwa, masyarakat miskin berhak mendapat bantuan hukum secara litigasi dan non litigasi hingga masalah hukumnya selesai, selama penerima bantuan hukum tidak mencabut surat kuasa. Baik perdata, pidana ataupun tata usaha.
“Jangan sampai kita berfikir bahwa hukum itu hanya berpihak pada orang petinggi saja, orang berduit. Kami ingin memastikan bahwa semua warga negara dapat fasilitas bantuan hukum secara cuma-cuma. Bahwa kami sebagai wakil dari bapak-ibu itu ingin semua rakyat hidup damai,” tambah pria yang disapa Udin itu.
Sementara itu Roy Yuniarso menjelaskan bahwa dalam Perda itu sudah dijelaskan bagaimana pemerintah bekerjasama dengan lembaga hukum di Kaltim. Ada dana APBD untuk bantuan hukum. Tujuannya untuk masyarakat tidak mampu.
“Tadi kita juga sampaikan bahwa ada beberapa lembaga bantuan hukum yang ada di Balikpapan. Bagi masyarakat tidak perlu bingung lagi. Karena negara ini punya kewajiban untuk masyarakat. Bahwa posisi masyarakat sama di mata hukum atau pengadilan,” katanya. (rif)





