
BALIKPAPAN – Penyalahgunaan narkotika jenis sabu masih kerap terjadi di Kota Balikpapan. Kali ini YD (49), EN (44), US (36) dan SY (20) yang harus meringkuk di sel tahanan.
Keempatnya diamankan beserta barang bukti sabu seberat empat gram, pipet kaca, dan alat hisap. Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Roganda menjelaskan, pengungkapan kasus terjadi pada waktu berbeda.
Berawal dari YD yang dibekuk pada 27 Juli 2022 lalu di wilayah Muara Rapak, Balikpapan Utara.
“Dari tangan YD, kami menyita barang bukti sabu seberat 0,54 gram yang disembunyikan dalam sebungkus rokok,” kata Roganda, Kamis (4/8/2022) kemarin.
Setelah dikembangkan, didapati tersangka baru yang berkaitan. Anggota di lapangan lantas bergerak melakukan penangkapan.
“Pada sore harinya, diamankan tersangka EN. Padanya ditemui dua paket sabu seberat 3,46 gram,” jelasnya.
Tambahnya, pada 2 Agustus 2022 ditangkap tersangka lain yaitu US dan SY. Keduanya dibekuk di Jalan Semoi, Margasari, Balikpapan Barat, tepatnya di kediaman US.
“Barang bukti yang diamankan berupa botol alat hisap, plastik bekas isi sabu, alat hisap sabu pipet kaca dan korek api,” ucapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun berdasarkan UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (pcm)



