Dishub Beri Waktu Seminggu, Bus Karyawan RDMP Dilarang Parkir Sembarangan

Penampakan bus karyawan yang kerap parkir di jalan Ahmad Yani. (Dokumentasi/ist/gmaps)

BALIKPAPAN – Bus karyawan RDMP kerap parkir di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Karang Anyar. Karenanya, Dinas Perhubungan Kota Balikpapan memberikan ultimatum, dalam sepekan untuk tidak lagi memarkirkan busnya disana.

Pasalnya, pengguna jalan dan masyarakat sekitar mengeluh akan keberadaan bus karyawan RDMP yang parkir di badan jalan. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan, Elvin Junaidi menyebut pihaknya sudah memberikan penindakan sebelumnya.

Namun para sopir masih saja melakukan pelanggaran yang sama. Mereka beralasan di area proyek RDMP belum ada tempat untuk bus parkir.

“Kita sudah melakukan koordinasi kepada pihak RDMP untuk membuatkan tempat parkir di area proyek RDMP. Insya Allah pihak RDMP siap, dalam waktu dekat ini. Mungkin minggu depan sudah bersih dan tidak ada lagi yang parkir di badan jalan,” ungkapnya, Jumat (5/8/2022).

Bus nantinya akan parkir di dalam. Namun jika dalam waktu sepekan tidak ada perubahan. Pihaknya akan memberikan tindakan kembali.

“Nanti kita akan tindak jika bus tersebut masih parkir di badan jalan. Kita kasih batas waktu sampai minggu depan,” serunya. (pcm)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *