
BALIKPAPAN – Seorang perempuan berisial SE (32) tidak kapok setelah sebelumnya menjalani hukuman di penjara karena kasus narkotika. Kali ini, perempuan yang beralamat di Gunung Sari Ulu, Balikpapan Tengah, itu kembali ditangkap oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan.
SE terbukti melakukan aktivitas lamanya yaitu jualan narkotika jenis sabu. Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Roganda mengatakan, tersangka SE ditangkap pada 23 Juli 2022 lalu bersama AN (24), oknum warga Sumberejo, Balikpapan Tengah yang tengah membantu SE dalam menjalankan bisnis haram tersebut.
“Dua tersangka ini kami tangkap di kawasan Jalan Letjend S Parman, Gunung Sari Ulu. Mereka berdua memiliki perannya sendiri. SE selaku penjual, sementara AN bertugas sebagai kurir,” ungkapnya.
Saat penangkapan, aparat menemukan 28 paket kecil berisi sabu dari tersangka. Kemudian, saat pengembangan dengan menggeledah indekos SE di kawasan Gunung Samarinda, ditemukan lagi barang bukti lain seperti timbangan digital, sendok plastik, dan bundelan plastik flip kecil yang diduga untuk mengemas barang haram tersebut.
“Untuk total barang bukti sabu yang berhasil disita ada 10,82 gram yang sudah dipecah dalam kemasan kecil. Saat diintrograsi, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial KA di Samarinda,” ucap Roganda.
Keduanya kini terancam pidana penjara maksimal 20 tahun. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (pcm)





