Pom Mini Balikpapan Kembali Jadi Sorotan, Satpol PP Siapkan Aturan Baru

Foto: Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono. Sumber: Istimewa.
Foto: Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono. Sumber: Istimewa.

Balikpapan, Kaltimedia.com – Keberadaan pom mini Balikpapan kembali menjadi perhatian pemerintah daerah. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan saat ini tengah menyusun surat edaran baru sebagai dasar evaluasi dan penyesuaian kebijakan sebelum penertiban kembali dilakukan.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pengawasan terhadap usaha pom mini tetap berjalan sesuai ketentuan perizinan yang berlaku. Selain itu, pemerintah juga ingin menyesuaikan regulasi dengan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat saat ini.

Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono, mengatakan pihaknya selama ini tetap melakukan pengawasan dan razia terhadap pom mini yang tidak memiliki izin usaha maupun kelengkapan administrasi.

“Kalau kami mengatur penataan tempat penjualan dan kelengkapan izinnya. Razia tetap berjalan, tetapi sekarang kami sedang menyusun surat edaran baru untuk penyesuaian administrasi dan evaluasi sesuai kondisi yang ada saat ini,” ujar Boedi, Selasa (23/6/2026).

Boedi menjelaskan, penindakan yang dilakukan Satpol PP tidak menyasar bahan bakar yang dijual, melainkan aspek legalitas usaha dan perangkat penjualan yang digunakan pelaku usaha.

Dalam sejumlah operasi sebelumnya, Satpol PP pernah mengamankan bahan bakar jenis Pertalite yang dijual secara tidak sesuai ketentuan. Sementara untuk pom mini yang menjual Pertamax, petugas lebih fokus menyita peralatan usaha yang tidak memiliki izin.

“Kalau Pertalite pernah kami amankan, sedangkan Pertamax tidak kami ambil bahan bakarnya. Yang kami amankan adalah perangkat atau barang usaha yang tidak berizin. Setelahnya, nasib barang itu menunggu putusan hakim, apakah dimusnahkan atau dikembalikan,” katanya.

Menurut Boedi, penyusunan surat edaran baru bertujuan mengevaluasi aturan sebelumnya agar tetap relevan dengan perkembangan kondisi di lapangan. Proses tersebut juga melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Pemerintah ingin memastikan kebijakan yang diterapkan tidak hanya berorientasi pada penegakan aturan, tetapi juga mempertimbangkan dampaknya terhadap pelaku usaha kecil dan masyarakat.

“Semua kebijakan pasti dievaluasi. Kami melihat apakah aturan lama masih sesuai atau tidak dengan kondisi sekarang, termasuk memperhatikan aspek ekonomi masyarakat. Setelah edaran baru selesai, akan kami sosialisasikan lagi, lalu penertiban dilanjutkan,” tegasnya.

Satpol PP memastikan aktivitas usaha pom mini Balikpapan masih dapat berjalan selama pelaku usaha mematuhi ketentuan yang berlaku. Namun, jika ditemukan pelanggaran terhadap aturan baru nantinya, penindakan akan kembali dilakukan sesuai prosedur. (Pcm)

Editor: Ang

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *