
Jakarta, Kaltimedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sempat melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, proses tersebut tidak berlanjut setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) lebih dahulu meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Taufik Ahmad Husein, mengatakan lembaganya memang telah mengumpulkan informasi awal terkait dugaan penyimpangan dalam program tersebut.
“Betul, saya sudah sampaikan, itu sebetulnya kita memang sudah ada lidik (penyelidikan),” kata Taufik kepada wartawan, Senin (8/6).
Menurutnya, penghentian proses penyelidikan dilakukan untuk menghindari terjadinya dualisme penanganan perkara antarpenegak hukum. Sebab, Kejagung telah lebih dahulu menangani kasus tersebut pada tahap penyidikan.
“APH lain sudah menaikkan prosesnya ke tahap penyidikan, maka secara ketentuan perundang-undangan itu tidak bisa ada dualisme penyidikan,” ujarnya.
Taufik menjelaskan, KPK masih akan membahas langkah lanjutan melalui mekanisme gelar perkara. Dalam forum tersebut, akan diputuskan apakah data dan informasi yang telah dikumpulkan KPK akan diserahkan kepada Kejagung atau ada tindak lanjut lainnya sesuai keputusan pimpinan.
“Tentunya kita juga akan melihat sinerginya. Apakah data-data itu nanti diberikan ke pihak Kejaksaan, kita akan menunggu nanti hasil gelar perkara, bagaimana yang diputuskan oleh pimpinan,” jelasnya.
Ia menegaskan koordinasi antarpenegak hukum menjadi bagian penting untuk memastikan penanganan perkara berjalan efektif dan tidak tumpang tindih.
Sementara itu, Kejagung sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan tata kelola Program MBG periode 2025-2026. Mereka adalah mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya.
Penyidik menduga para tersangka terlibat dalam pengelolaan sejumlah yayasan pelaksana program serta melakukan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, sebelumnya mengungkap dugaan markup pada sejumlah pengadaan yang berkaitan dengan program MBG. Temuan tersebut antara lain mencakup pengadaan motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, puluhan ribu pasang sepatu, ribuan unit tablet, serta ribuan televisi berukuran 75 inci yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Saat ini, ketiga tersangka menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (Ang)



