
Jakarta, Kaltimedia.com – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sanjaya, mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Permohonan tersebut telah disampaikan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dan juga diajukan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengatakan kliennya memilih bersikap kooperatif untuk membantu penyidik mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Kita baru saja dari rutan untuk mendapatkan pernyataan daripada klien kami di mana klien kami akan menyatakan bahwa dia melakukan JC,” ujar Krisna di Kejagung, Senin (8/6).
Menurut Krisna, langkah itu bukan upaya menghindari proses hukum. Sebaliknya, Sony ingin membantu penegak hukum mengembangkan penyidikan terhadap dugaan korupsi yang terjadi dalam program prioritas pemerintah tersebut.
“Kenapa kita lakukan JC? Kita bukan menghindar dari permasalahan hukum tapi kita ingin mengungkap dan kooperatif mengungkap siapa-siapa saja yang terlibat di dalam program unggulan presiden ini,” katanya.
Krisna mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik, Sony telah menyampaikan informasi terkait sejumlah pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
“Lebih dari 20 nama itu disebutkan, cuman klien kami bilang itu baru sebagian,” tuturnya.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Agung mengenai identitas pihak-pihak yang disebut dalam pemeriksaan maupun tindak lanjut atas informasi tersebut.
Selain mengajukan permohonan ke Kejagung, tim kuasa hukum Sony juga telah menyampaikan permohonan Justice Collaborator kepada LPSK. Mereka berharap status tersebut dapat mendukung proses pengungkapan perkara secara lebih luas.
“Dengan adanya JC kita lebih memudahkan penyidik untuk melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak yang terkait,” jelas Krisna.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, yakni Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sanjaya.
Penyidik menduga para tersangka mengendalikan sejumlah yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mengelola dapur MBG meski tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra. Selain itu, mereka juga diduga melakukan markup pengadaan barang dan jasa serta praktik jual beli titik SPPG.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi yang ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara hingga pidana penjara seumur hidup. (Ang)



