Polisi Ungkap Modus WO Marwah di Jaktim, Uang Klien Diputar untuk Tutupi Pernikahan Lain

Gambar saat ini: Foto: WO Marwah di Jaktim. Sumber: Istimewa.
Foto: WO Marwah di Jaktim. Sumber: Istimewa.

Jakarta, Kaltimedia.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur mengungkap motif dan modus dugaan penipuan yang dilakukan pemilik wedding organizer (WO) Marwah, pasangan suami istri berinisial RM dan ER.

Keduanya ditahan sejak Sabtu (30/5/2026) setelah dilaporkan sejumlah calon pengantin yang merasa dirugikan akibat layanan pernikahan tidak berjalan sesuai kesepakatan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKP Bayu Kurniawan mengatakan, tersangka diduga memutar uang pembayaran dari klien baru untuk membiayai pesta pernikahan klien sebelumnya.

“Uang yang didapat dari klien lain itu digunakan untuk menyelenggarakan pesta pernikahan klien lainnya. Jadi secara tidak langsung gali lubang tutup lubang,” kata Bayu, dikutip Antara, Senin (1/6/2026).

Menurut polisi, dana yang dibayarkan calon pengantin tidak sepenuhnya digunakan sesuai kebutuhan acara masing-masing klien. Sistem tersebut membuat operasional WO sangat bergantung pada masuknya pembayaran baru.

Namun seiring membengkaknya biaya operasional dan kebutuhan penyelenggaraan acara, RM dan ER disebut mulai kewalahan hingga tidak mampu memenuhi seluruh kewajiban kepada klien.

Akibatnya, sejumlah calon pengantin mengaku telah melunasi pembayaran atau membayar sebagian besar biaya pernikahan, tetapi layanan yang dijanjikan tidak terlaksana secara maksimal, bahkan ada yang gagal digelar.

Dalam menjalankan aksinya, RM dan ER menawarkan berbagai promo paket pernikahan melalui media sosial Instagram.

Calon klien yang tertarik kemudian diarahkan untuk berkomunikasi melalui WhatsApp dengan admin WO Marwah sebelum akhirnya mencapai kesepakatan pemesanan jasa.

“Para korban mendapatkan iklan jasa pernikahan ini melalui media sosial Instagram, lalu berlanjut komunikasi lewat WhatsApp ke adminnya langsung,” ujar Bayu.

Polisi menyebut sebagian korban berasal dari wilayah Jakarta Timur dan Bekasi. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya koordinasi dengan kepolisian daerah lain apabila ditemukan laporan tambahan dari wilayah berbeda.

Saat ini, Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jumlah korban dan total kerugian yang kemungkinan bertambah.

RM dan ER dijerat Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang dan Pasal 486 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *