
Jakarta, Kaltimedia.com – Kasus dugaan penipuan perjalanan umrah oleh Hanania Group atau PT Khazanah Tamma International terus berkembang. Sejumlah calon jemaah mengungkap pihak perusahaan sempat menggunakan alasan konflik Timur Tengah sebagai dasar pembatalan keberangkatan umrah mereka.
Salah satu korban, Uli, mengatakan dirinya seharusnya berangkat umrah pada 26 Maret 2026. Namun, keberangkatan dibatalkan pada 18 Maret 2026 dengan alasan situasi perang di kawasan Timur Tengah.
Menurut Uli, mayoritas jemaah menggunakan penerbangan transit melalui Dubai sehingga pihak travel menyebut kondisi tersebut sebagai force majeure.
“Mayoritas kami penerbangannya transit di Dubai. Itu yang dijadikan alasan utama pembatalan keberangkatan kami, force majeure,” ujar Uli dalam konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2026).
Kecurigaan para korban mulai muncul setelah mengetahui sejumlah biro perjalanan umrah lain tetap memberangkatkan jemaah pada periode yang sama. Dalam mediasi bersama Kementerian Haji dan Umrah, pihak Hanania Group akhirnya menyetujui skema pengembalian dana penuh atau refund 100 persen.
Uli menyebut alasan force majeure akhirnya tidak lagi digunakan setelah adanya kesepakatan dalam mediasi tersebut.
“Di hadapan Kemenhaj waktu itu mereka menyepakati refund 100 persen dan alasan force majeure tidak bisa lagi dipakai,” katanya.
Korban lain, Anny Rofi Sulistyani, mengatakan alasan pembatalan keberangkatan juga berubah seiring proses mediasi berjalan. Menurutnya, Direktur Utama Hanania Group Ahmad Syah Farhan akhirnya mengakui adanya persoalan manajemen internal perusahaan.
“Sampai akhirnya statement terakhir dari direktur yang mengakui bahwa ini memang miss management yang mengakibatkan cashflow operasional minus,” ujar Anny.
Selain pembatalan keberangkatan, sebagian korban mengaku sempat ditawari opsi refund bertahap maupun penjadwalan ulang perjalanan. Namun, beberapa jemaah disebut mengalami pemotongan dana hingga Rp4 juta dengan alasan force majeure.
Kuasa hukum korban, Joddy Mulyasetya Putra, memperkirakan jumlah korban mencapai sekitar 2.500 orang dengan total kerugian ditaksir menyentuh Rp100 miliar.
Pihak korban juga berencana melaporkan dugaan tindak pidana pencucian uang ke PPATK serta meminta audit terhadap keuangan Hanania Group.
“Rencananya kami akan melaporkan bersama para jemaah tanggal 3 Juni,” kata Joddy. (Ang)



