Ratusan Calon Jemaah Laporkan Hanania Travel ke Polda Metro Jaya

Gambar saat ini: Foto: PT Hanania Travel . Sumber: Istimewa.
Foto: PT Hanania Travel . Sumber: Istimewa.

Jakarta, Kaltimedia.com – Sebanyak 127 calon jemaah umrah melaporkan PT Hanania Travel ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan perjalanan umrah, Kamis (28/5/2026). Laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Salah satu perwakilan jemaah, Joko, mengatakan para korban merasa ada kejanggalan dalam proses keberangkatan umrah karena sebagian besar jemaah telah melunasi pembayaran, namun jadwal keberangkatan tidak kunjung jelas.

“Kita bikin laporan ke Saudara Ahmad Syah Farhan selaku Direktur Utama PT Hanania,” kata Joko di Polda Metro Jaya.

Menurutnya, mayoritas calon jemaah seharusnya sudah diberangkatkan sejak Maret 2026 atau periode Syawal. Namun hingga kini belum ada kepastian keberangkatan maupun pengembalian dana.

Sebelum laporan dibuat, para jemaah sempat melakukan mediasi dengan pihak perusahaan di kantor Hanania Travel di kawasan Kota Kasablanka (Kokas), Jakarta. Mediasi kemudian berlanjut di Polda Metro Jaya, tetapi belum menghasilkan kesepakatan.

“Dia juga mengaku memang ada miss di manajemennya sehingga tidak mampu memberangkatkan mayoritas dari kami,” ujar Joko.

Dari data sementara yang dihimpun para jemaah, jumlah korban disebut mencapai lebih dari 300 orang. Sebanyak 127 orang hadir langsung untuk melapor ke Polda Metro Jaya.

Nilai kerugian para korban bervariasi. Beberapa keluarga disebut mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah karena mendaftarkan banyak anggota keluarga sekaligus.

“Ada satu keluarga sampai Rp700 juta. Ada juga yang habis Rp500 juta karena berangkat 13 sampai 18 orang,” ungkap Joko.

Dalam mediasi, Direktur Utama PT Hanania disebut mengakui total dana refund yang harus dikembalikan kepada jemaah mencapai lebih dari Rp60 miliar.

Sementara itu, salah satu jemaah lain, Noer Noviana (39), mengaku sudah mendaftar sejak Januari 2026 untuk keberangkatan pada 29 Maret 2026. Namun hingga akhir Mei, keberangkatan belum terealisasi.

“Saya daftar dari Januari, dijanjikan berangkat tanggal 29 Maret, tapi sampai sekarang belum ada keberangkatan,” kata Noer.

Ia mengaku awalnya percaya menggunakan jasa Hanania Travel karena perusahaan dinilai memiliki reputasi yang baik dan promosi yang meyakinkan.

“Harganya normal, tidak mencurigakan. Endorse juga bagus dan sudah berjalan beberapa tahun,” ujarnya.

Noer juga menyebut sempat ada kesepakatan pengembalian dana secara bertahap dalam tiga termin, yakni Mei, Juni, dan Juli 2026. Namun pembayaran tahap pertama kembali tertunda.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut.

“Pelapor merasa telah membayar sejumlah uang untuk keperluan keberangkatan umrah, namun pada tanggal keberangkatan yang dijanjikan, pelapor tidak dapat berangkat,” kata Budi.

Saat ini laporan masih dalam proses penanganan penyidik. Pihak terlapor diduga melanggar Pasal 492, Pasal 486, dan atau Pasal 607 KUHP. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *