
Paser, Kaltimedia.com – Lima terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) kasus pembobolan gedung sarang walet berhasil diamankan jajaran Polsek Long Ikis, Kabupaten Paser.
Kelima pelaku ditangkap di Desa Pait, Kecamatan Long Ikis, setelah diduga membobol gedung sarang walet milik warga dan membawa sejumlah barang berharga.
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kapolsek Long Ikis IPTU Slamet Hafidin membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Saat ini seluruh pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Adapun kelima pelaku masing-masing berinisial RMH (26), AF alias U (22), SA (44), H (48), dan RH (26).
IPTU Slamet menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada Minggu, 15 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 Wita di gedung sarang walet milik Suwarjo (65).
“Para pelaku diduga membobol bangunan menggunakan obeng dan memanen sarang walet dengan parang, serta membawa kabur aki dan perlengkapan lainnya dengan total kerugian sekitar Rp4 juta,” ujar IPTU Slamet, Kamis (21/5/2026).
Kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Long Ikis pada Sabtu (16/5/2026).
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Long Ikis langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku awal di sebuah toko di Desa Pait.
Dari pengembangan kasus, polisi kemudian menangkap tiga pelaku lainnya yang diduga turut terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah linggis, satu aki merek Yuasa, dan satu set gagang pintu.
“Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata IPTU Slamet. (Dy)
Editor: Ang



