DPRD Kaltim Berencana Lakukan Sosialisasi Terkait Perda Kepada Masyarakat

Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun. (pry)

SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur berencana untuk melakukan sosialisasi terkait peraturan daerah (Perda). Sosialisasi tersebut dilakukan mengingat sepanjang tahun 2020, dari 10 perda yang dikeluarkan, tidak adanya masyarakat yang mengenal hal tersebut.

Seperti yang dikatakan oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, dalam waktu ini pihaknya akan segera melakukan sosialisasi tersebut agar masyarakat bisa semakin mengenal perda yang sudah disahkan.

Samsun sendiri menganggap sosialisasi perda tersebut untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap perda yang ada di Kaltim.

“Sosialisasi perda, intinya kawan kawan anggota DPR, selain membuat perda juga ingin memastikan perda tersebut benar benar terlaksana dan dipahami masyarakat dan dilaksanakan sungguh sungguh. Ini perda tidak sekedar mengesahkan kemudian masyarakat dianggap tahu. Kebanyakan masyarakat menganggap perda wacana di atas kertas,” ucap Muhammad Samsun.

Kemudian Samsun juga menjelaskan, secara teknis pihaknya akan memberikan penugasan kepada 55 anggota DPRD periode 2019-2024. Penugasan tersebut ke beberapa daerah sesuai dengan perda yang dibutuhkan masyarakat.

“Teknisnya Kami turun langsung ke kelompok masyarakat, 55 anggota DPRD tidak harus perdapil selama di wilayah Kaltim,” terangnya.

Dengan adanya perda tersebut diharapkan masyarakat dapat mengetahui apa saja perda yang bisa dipakai. Sehingga masyarakat pun bisa tahu mana saja yang dilarang atau diperbolehkan oleh pemerintah provinsi Kaltim. (pry)

Editor: (dy)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *