
KALTIMEDIA.COM, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan terus memperkuat kualitas layanan taman penitipan anak (daycare) melalui penerapan standardisasi pengasuhan berbasis perlindungan anak. Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan setiap daycare tidak hanya menjadi tempat penitipan, tetapi juga ruang tumbuh kembang yang aman, nyaman, dan mendukung hak-hak anak.
Langkah penguatan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Balikpapan, Nursyamsiarni D. Larose, usai pelaksanaan Workshop Pemenuhan Hak Anak di Aula Balai Kota Balikpapan, dan diikuti 27 pengelola daycare di Kota Balikpapan.
Menurut Nursyamsiarni, meningkatnya aktivitas kerja orang tua membuat kebutuhan terhadap layanan penitipan anak semakin tinggi. Karena itu, kualitas pengasuhan dan keamanan anak di lingkungan daycare harus menjadi perhatian utama seluruh pihak, baik pengelola maupun orang tua.
“Daycare bukan sekadar tempat menitipkan anak, tetapi harus menjadi ruang tumbuh kembang yang aman, nyaman, dan mendukung hak-hak anak,” ujarnya, Jumat (8/5/2026).
Ia menegaskan, Pemerintah Kota Balikpapan tidak ingin terjadi kasus kekerasan maupun kelalaian pengasuhan anak di daycare sebagaimana yang sempat terjadi di sejumlah daerah lain. Sebagai langkah antisipasi, DP3AKB mulai memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap pengelola daycare agar memiliki standar pelayanan yang jelas dan sesuai ketentuan perlindungan anak.
Dalam workshop tersebut, para peserta mendapatkan materi mengenai standar Taman Asuh Ramah Anak sesuai pedoman Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). Materi yang disampaikan mencakup kualitas sumber daya manusia, sistem pengawasan, keamanan fasilitas, hingga pola komunikasi antara pengelola dan orang tua.
Nursyamsiarni menjelaskan bahwa kualitas pengasuh menjadi salah satu aspek paling penting dalam pengelolaan daycare. Pengasuh, menurutnya, tidak hanya bertugas menjaga anak, tetapi juga harus memahami psikologi anak usia dini serta pola pengasuhan yang tepat.
“Anak-anak usia dini sangat rentan. Karena itu pengasuh harus punya kompetensi dan kesabaran dalam mendampingi mereka,” katanya.
Selain kualitas pengasuh, pemerintah juga memberikan perhatian terhadap fasilitas pendukung keamanan, seperti keberadaan kamera pengawas (CCTV), alat pemadam api ringan (APAR), area bermain yang aman, hingga rasio jumlah pengasuh dengan anak sesuai kelompok usia.
Menurutnya, rasio pengawasan harus diperhatikan agar setiap anak mendapatkan perhatian yang optimal selama berada di daycare. Dengan pengawasan yang baik, risiko terjadinya kelalaian maupun kekerasan terhadap anak dapat diminimalkan.
Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan orang tua dalam memilih tempat penitipan anak. Masyarakat diminta lebih selektif dengan memastikan legalitas serta kualitas pengasuhan di daycare sebelum mempercayakan anak mereka.
“Orang tua juga perlu melihat apakah daycare memiliki izin usaha, bagaimana lingkungan pengasuhannya, apakah ada CCTV, dan bagaimana pola komunikasinya dengan wali anak,” jelasnya.
Hingga saat ini, DP3AKB Kota Balikpapan mengaku belum menerima laporan terkait kasus kekerasan anak di daycare. Meski demikian, pemerintah tetap memperkuat langkah pencegahan melalui edukasi, pembinaan, dan koordinasi bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait guna memastikan seluruh daycare memenuhi standar administrasi dan perlindungan anak.
Melalui penguatan standardisasi tersebut, Pemerintah Kota Balikpapan berharap layanan daycare di kota ini mampu berkembang menjadi sistem pengasuhan yang profesional, aman, dan ramah anak, sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat di tengah meningkatnya aktivitas kerja orang tua. (mang/Adv Diskominfo Balikpapan)



