
Paser, Kaltimedia.com – Tim Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Paser kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Paser. Seorang pria berinisial S (32) diamankan di sebuah rumah di Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, pada Kamis (9/4/2026).
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan sejak Rabu (8/4/2026). Hasilnya, tersangka berhasil diamankan keesokan harinya di lokasi yang telah dipantau.
Kasat Resnarkoba Polres Paser, Suradi, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan dengan disaksikan warga setempat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan total 11 paket sabu dengan berat bruto 7,20 gram.
Enam paket disimpan dalam dompet kecil berwarna hijau, sementara lima paket lainnya disembunyikan dalam kotak plastik di bawah lantai kamar.
“Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa plastik klip kosong, sendok takar dari sedotan, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp3.000.000 yang diduga hasil transaksi,” ujar Suradi, Minggu (12/4/2026).
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Paser untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dengan pasal tersebut, pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun, bahkan bisa dikenakan hukuman seumur hidup atau pidana mati, serta denda hingga miliaran rupiah.
Suradi menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkotika demi menjaga keamanan masyarakat. (Dy)
Editor: Ang



