
Anggota TNI AL Kelasi Satu Jumran (kiri) selaku terdakwa pembunuh wartawan asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Juwita, 23. Sumber foto: Antara
BANJARBARU – Pengadilan Militer (Dilmil) 1-06 telah memvonis Kelasi 1 Bahari Jumran terkait pembunuhan yang dilakukannya kepada kekasihnya bernama Juwita, seorang jurnalis asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Hakim memvonis Jumran yakni penjara seumur hidup.
Hasil tersebut membuat Jaksa dari Oditurat Militer III-15 Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi puas. Sunandi mengatakan vonis yang diberikan hakim ke Jumran sudah sesuai dengan tuntutan jaksa.
“Putusan sudah dibacakan oleh majelis hakim. Hukuman yang dijatuhkan sesuai tuntutan kami,” ujarnya dilansir dari Kompas.com, Senin (16/6/2025). Menurut Sunandi, hakim telah dengan jernih menilai pokok pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Jumran, yang secara sengaja menghilangkan nyawa kekasihnya, Juwita.
Dia menegaskan bahwa tidak ada unsur atau fakta yang dapat meringankan hukuman bagi Jumran. “Tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa. Semua unsur pidananya terpenuhi,” tegasnya. Lebih lanjut, Sunandi menyoroti bahwa Jumran, sebagai anggota TNI, seharusnya memberikan perlindungan terhadap korban, namun justru melakukan tindak pidana pembunuhan.
“Perbuatan terdakwa Jumran telah mencoreng institusi militer sekaligus melukai rasa keadilan masyarakat,” pungkasnya.
Sebelumnya, Jumran dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Juwita. Hakim menilai bahwa Jumran secara sah dan terbukti bersalah merencanakan pembunuhan tersebut. Selain vonis penjara seumur hidup, Jumran juga dipecat secara tidak hormat dari dinas kemiliteran. (pry)



