
Jakarta, Kaltimedia.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memeriksa sejumlah pejabat TNI dalam rangka investigasi kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami dugaan keterlibatan empat anggota TNI dalam peristiwa tersebut.
Anggota Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta keterangan dari sejumlah unsur TNI, termasuk pejabat di bidang hukum dan penerangan.
“Kami hari ini telah meminta keterangan dari pihak TNI. Alhamdulillah tadi dari pihak TNI hadir paling tidak tiga unsur, ya, dari Kababinkum, lalu Danpuspom, dan Wakapuspen, beserta beberapa perwira menengah,” ujar Pramono kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, Komnas HAM mengajukan sejumlah pertanyaan terkait kemungkinan adanya operasi tertentu di balik kasus penyiraman air keras tersebut, termasuk dugaan adanya perintah dari atasan.
Selain itu, Komnas HAM juga menelusuri langkah internal TNI sebelum penahanan empat tersangka pada 18 Maret 2026, serta proses penyidikan yang dilakukan oleh Polisi Militer TNI setelah pelimpahan kasus dari kepolisian.
“Nah, setelah itu kan pihak Puspom melakukan penyidikan. Nah Itulah yang kita gali dari Puspom sampai mereka menetapkan empat tersangka hari kemarin. Nah, itu poin-poin utama yang kita gali hari ini tadi,” ungkap Pramono.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa tidak terdapat koordinasi antara Badan Intelijen Strategis (BAIS) dengan Pusat Polisi Militer (Puspom) sebelum penahanan dilakukan. Namun, keempat tersangka diketahui sempat diamankan oleh BAIS sebelum diserahkan kepada Puspom.
“Bagaimana pihak Puspom atau katakanlah yang menahan itu kan pihak BAIS kan, empat orang itu. Lalu baru diserahkan ke Puspom kan kira-kira begitu. Nah, itulah yang kita dalami. Apa dasarnya pihak BAIS bisa menahan empat orang lalu menyerahkan ke Puspom,” jelasnya.
Anggota Komnas HAM lainnya, Saurlin P Siagian, menekankan pentingnya transparansi dalam proses penegakan hukum oleh TNI. Ia juga mendorong agar pihak eksternal, termasuk Komnas HAM, dilibatkan dalam proses tersebut.
Selain itu, Komnas HAM meminta akses untuk memeriksa langsung empat tersangka guna melengkapi proses penyelidikan yang sedang berjalan.
“Kemudian, meminta keterangan ahli (sudah terjadwal), dan juga melakukan pendalaman terhadap barang-barang bukti yang akan kami konsolidasikan dalam dua minggu ini,” ucap Saurlin.
Komnas HAM berharap seluruh proses penanganan kasus ini dapat berjalan secara terbuka dan akuntabel, sehingga memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi korban dan masyarakat. (Ang)



