Reza Dorong Implementasi Perda Ketahanan Keluarga hingga Tingkat Desa

Foto: Anggota DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi saat melakukan sosper tentang Perda Ketahanan Keluarga. Sumber: Istimewa.
Foto: Anggota DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi saat melakukan sosper tentang Perda Ketahanan Keluarga. Sumber: Istimewa.

Samarinda, Kaltimedia.com — Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Akhmed Reza Fachlevi, menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga harus diimplementasikan secara nyata hingga ke tingkat desa.

Menurut Reza, regulasi tersebut tidak hanya bersifat normatif, tetapi telah mengatur secara rinci ruang lingkup pelaksanaan, termasuk peran strategis pemerintah desa dalam memperkuat ketahanan keluarga di daerah.

“Perda ini menempatkan desa sebagai ujung tombak. Karena itu, implementasinya harus benar-benar sampai ke tingkat paling bawah,” ujar Reza saat dikonfirmasi, Selasa (10/2/2026).

Ia menjelaskan, Perda Ketahanan Keluarga juga membuka ruang luas bagi keterlibatan masyarakat dalam berbagai program lintas sektor, mulai dari pendidikan dan kesehatan, pemberdayaan ekonomi keluarga, hingga perlindungan sosial bagi kelompok rentan.

Menurutnya, keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung pada sinergi semua pemangku kepentingan, baik DPRD, pemerintah daerah, perangkat desa, maupun partisipasi aktif masyarakat.

“Keberhasilan perda ini sangat bergantung pada sinergi semua pihak. Tanpa kolaborasi, aturan yang baik tidak akan berdampak maksimal,” tegasnya.

Sosialisasi di Desa Karang Tunggal
Sebagai bentuk komitmen, Reza mengungkapkan dirinya telah melaksanakan sosialisasi Perda Ketahanan Keluarga di Desa Karang Tunggal beberapa waktu lalu. Dalam kegiatan tersebut, masyarakat menunjukkan respons positif dan antusias terhadap materi yang disampaikan.

Warga desa, lanjut Reza, menyatakan kesiapan untuk terlibat aktif, terutama dalam pendataan keluarga rentan serta penyusunan rencana kerja desa yang selaras dengan ketentuan perda.

Selain itu, masyarakat juga menyampaikan sejumlah pertanyaan terkait mekanisme pengusulan program serta akses bantuan bagi keluarga kurang mampu. Mereka berharap program yang dijalankan dapat berlangsung secara berkelanjutan, transparan, dan tepat sasaran.

Beberapa usulan tindak lanjut turut mengemuka, di antaranya pendataan lanjutan keluarga rentan, penyusunan proposal program bersama perangkat desa, serta koordinasi dengan dinas terkait guna memastikan dukungan pendanaan dan teknis pelaksanaan.

Reza menilai, rangkaian langkah tersebut menjadi awal penting agar Perda Nomor 2 Tahun 2022 tidak berhenti sebagai aturan administratif semata.

“Harapannya, perda ini benar-benar melahirkan program nyata yang mampu meningkatkan kualitas hidup keluarga di desa melalui kerja sama lintas pemangku kepentingan,” pungkasnya. (Rfh)
Editor: Ang

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *